Archive

Author Archive

5 Tips Efektif untuk Membunuh Depresi

November 26, 2010 Leave a comment

tulisan berikut diambil dari : http://www.rickyeka.com

Gagal dalam ujian, putus cinta atau ditinggal mati orang yang sangat dekat bisa membuat orang merasa sangat terpukul dan depresi. Dalam keadaan tertentu, depresi dapat menjadi fatal. Ada tips efektif agar tak terpuruk karena depresi. Sebagian orang pasti pernah merasakan depresi. Tapi bila dibiarkan, depresi bisa menyebabkan hal yang fatal, seperti menghancurkan harga diri, merusak kesehatan jiwa dan mental, serta mengganggu kesejahteraan hidup. Ada 5 tips efektif yang dapat mengatasi depresi:

1. Biarkan tubuh mendapat cukup cahaya dan sinar matahari

Kurangnya paparan sinar matahari akan memicu keluarnya hormon melatonin lebih banyak. Hormon ini dapat memicu perasaan putus asa dan depresi. Hormon melatonin keluar jika seseorang ada dalam ruangan yang gelap. Kebanyakan melatonin dapat menurunkan suhu tubuh dan membuat orang lemas. Jika orang yang sedang merasa depresi selalu mengurung diri di dalam kamar dengan tirai tertutup, maka akan sulit baginya mengatasi depresi.

2. Menyibukkan diri

Dengan menyibukkan diri, orang akan dapat terinspirasi untuk dapat berbuat lebih baik. Hal ini akan lebih mungkin untuk mengatasi depresi. Cobalah untuk melakukan kegiatan yang disukai, seperti berjalan santai di taman, berolahraga, membaca buku atau terlibat dalam kegiatan apapun yang dapat membangkitkan gairah dan membuat hati senang. Tetapkan tujuan-tujuan yang berarti dalam hidup. Dengan sikap positif semacam ini, Anda akan mencapai suatu disposisi ceria untuk mengalahkan perasaan putus asa dan depresi.

3. Cukup istirahat dan waktu relaksasi
Mendengarkan musik yang menenangkan, berendam dalam air hangat atau melakukan pijat untuk merelaksasikan otot dapat mengurangi depresi dengan efektif.

4. Makan sehat dan tetap bugar

Hindari makanan yang mengandung banyak gula, kafein, atau alkohol. Gula dan kafein dapat memberikan energi instan, tapi nantinya akan membawa kecemasan, ketegangan dan masalah internal. Sedangkan alkohol adalah depresan. Banyak orang akan minum alkohol untuk melupakan masalahnya. Tapi itu justru hanya memperparah kondisinya. Berolahraga secara teratur adalah perusak dari depresi, karena memungkinkan tubuh untuk memproduksi endorfin lebih dari biasanya. Endorfin kadang-kadang disebut ‘zat kimia bahagia’ karena dapat mengurangi stres dan pendorong rasa bahagia yang alami.

5. Dukungan moral orang terdekat dan bersosialisasi dengan lingkungan

Keluarga, sahabat, teman bahkan tetangga adalah orang-orang yang dapat memberikan dukungan moral kepada Anda. Menghabiskan waktu dan terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat bersama orang-orang terdekat dapat memberikan perasaan yang sangat memuaskan. Jangan pernah meremehkan kekuatan sentuhan. Rangkulan atau pelukan dari orang-orang terdekat dapat menjadi obat ampuh yang dapat menghilangkan stres dan ‘membunuh’ depresi. Selain itu, cinta dan hubungan dekat dengan keluarga serta teman, dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menangkal segala macam penyakit. Juga dapat membuat Anda merasa lebih aman, nyaman dan bahagia.

Categories: You Know about This

METODE PENDEKATAN ILMU-ILMU PEMBANTU BAGI ILMU HUKUM

September 19, 2010 Leave a comment

1. Metode Idealistis
Metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu yang dimaksud oleh keadilan.
2. Metode Normatif Analitis
Metode yang melihat hukum sebgai aturan abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3. Metode Sosiologis
Metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Perhatian metode ini adalah pada factor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan, wujud dan perkembangan hukum, serta efektifitas hukum itu sendiri dalam kehidupa masyarakat.
4. Metode histories
Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan dimasa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku di Negara lain, dimasa lampau dan sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku dimasa lampau dam dimasa sekarang.
5. Metode sistematis
Metode yang mempelajari hukum Dengan cara melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata Negara.
6. Metode komperatif
Metode yang mempelajari hukum dengan mempbandingkan antara tata hukum yang berlaku dinegara lain dimasa lampau dan sekarang ini. Sehingga dapat diketahui perbedaan dean persamaan atara tata hokum yang berlaku di suatu Negara dengan Negara lain.

Categories: hukum

Penelitian Tentang Pembinaan Narapidana

September 8, 2010 Leave a comment

PROPOSAL PENELITIAN

EFEKTIFITAS POLA PEMBINAAN NARAPIDANA

DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II.B BIARO

(Studi Keberadaan Mantan Narapidana Di Masyarakat)

Oleh :

Ketua : Aris Irawan, S.H


Anggota : Khairulnas, S.H., Anggun Lestari S. S.H., Reza Hanifa, S.H. Novil Gusfira, S.H., Asneli Warni, S.H.

A. Latar Belakang Masalah

Penjatuhan hukuman terhadap sipelaku tindak pidana(offender) bukanlah semata-mata sebagai suatu tindakan balasan atas kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku[1], Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat.Banyak peraturan-perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara.Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofispemasyarakatan napi.[2]

Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin di capai dengan suatu pemidanaa yaitu: a. untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri b. untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan dan c.untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.[3]karena kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia di dunia.Segala aktifitas manusia baik politik, sosial dan ekonomi dapat menjadi kausa kejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan tidak perlu disesali, tapi harus dicari upaya bagaimana cara menanganinya. Berusaha menekan kualitas dan kuantitas nya serendah mungkin, maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.[4]Penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana, merupakan kegiatan yang didahului dengan penentuan tindak pidana (Kriminalisasi) dan penentuan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku (pelaku kejahatan dan pelanggaran).

Sanksi dalam hukum pidana merupakan derita yang harus diterima sebagai imbalan dari perbuatan nya yang telah merugikan orang lain atau masyarakat. Akan tetapi kenyataannya si terpidana setelah menjalani hukuman penjara misalnya, bukan jera, tapi malah mengulangi tindak pidana (resedivis).Maka dalam hal ini perlu dipertanyakan efektifitas pemidanaan dimaksud.Pidana dan sistem pemidanaan sangat mempunyai peranan penting dalam mempertahankan pidana materiil yang pada dasarnya bertujuan untuk menciptakankeamanandanketertibanditengah-tengah pergaulan masyarakat.[5]

Pembinaan narapidana ini di Indonesia diterapkan dengan sistem yang dinamakan dengan sistem pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan telah dicetuskan dan diaplikasikan sejaktahun 1964, namun pengaturan mengenai sistem tersebut secara sistematisdalam bentuk undang-undang dan perangkat aturan pendukungnya barudapat diwujudkan pada tahun 1995, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mengenai tujuan sistem pemasyarakatan, dalam Pasal 2 undang-undang tersebutditegaskan,bahwa:

“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusiaseutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangtindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.[6]

Mengenai Pola yang akan diterapkan dalam pembinaan narapida ini di Indonesia diatur dalam keputusan menteri kehakimanrepublik indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990tentangpola pembinaan narapidana/tahanan,  didalam BAB I alinea kedua Kepmen ini sudah dilihatkan arahan yang hendak dicapai dalam pembinaan narapidana dilembaga pemasyarakatan, dijelaskan bahwa :“Secara umum dapatlah dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan haruslah ditingkatkan melalui pendekatan pembinaan mental (agama, Pancasila dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun sebagai warganegara yang meyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu mereka dididik (dilatih) juga untuk menguasai ketrampilan tertentu guna dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan. lni berarti, bahwa pembinaan dan bimbingan yangdiberikan mencakup bidang mental dan ketrampilan”.

Dengan bekal mental dan ketrampilan yang mereka miliki, diharapkan mereka dapat berhasil mengintegrasikan dirinya di dalam masyarakat.Semua usaha ini dilakukan dengan berencana dan sistematis agar selama mereka dalam pembinaan dapat bertobat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.[7]Sedangkan kenyataan yang ada didalam masyarakat seseorang narapidana sekali saja dia dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu, lalu ia di masukan ke suatu lembaga pemesyarakatan untuk beberapa waktu yang telah di tentukan oleh undang-undang, maka yang terjadi di masyarakat dia akan selalu di cap sebagai seorang penjahat, dalam sistem penerimaan tenaga kerja misalnya, sudah lazim dijadikan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pekerjaan, tidak pernah melakukan suatu tindak pidana, sehingga walaupun dia bebas dari suatu lembaga pemasyarakatan dengan kepribadian yang baik, begitu juga memperoleh keterampilan dibidang pekerjaan tetentu, namun kondisi sosiologis dimasyarakat yang demikian,  juga akan membuat narapidana mau tidak mau akan mengulangi lagi kejahatannya, karena faktanya juga tidak akan mendapatkan penerimaan yang layak dari masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis akan membahas nya secara sistematis dalam suatu karya ilmiah, dengan judul “EFEKTIFITAS POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II.B BIARO DILIHAT DARI PERAN MANTAN NARAPIDANA DI MASYARAKAT”.

B. Perumusan Masalah

Meskipun sudah ada pola pembinaan narapidana yang sekarang di terapkan disetiap lembaga pemasyarakatan Indonesia sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 Tahun 1990Tentang Pola Pembinaan Narapinadan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,namun bila dilihat dari kehidupan narapidana setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan cendrung mengulangi kembali kejahatanya, sehingga timbulnya suatu pertanyaan sejauhmana efektifitas pola pembinaan narapina tersebut, sehingga narapidana yang bebas dari suatu lembaga pemasyarakatan dapat kembali menjalani kehidupannya di masyarakat. Maka untuk lebih mempermudah dalam pembahasan, maka permasalahan tersebut dibagi dalam beberapa sub permasalahan yaitu :

1.  Sejauhmanakah efektifitas pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II.B biaro dilihat dari keberadaan mantan narapidana di masyarakat?

2.  Apakahhambatan-hambatan yang ditemui dalam Resosialisasi narapidana  di lembaga pemasyarakatan kelas II.B biaro?

C. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui efektifitas pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II.B biaro dilihat dari keberadaan mantan narapidana di masyarakat.

2.     hambatan-hambatanyangditemui dalam Resosialisasi narapidana  di lembaga pemasyarakatan kelas II.B Biaro.

D.  Luaran yang diharapkan
Diharahapkan karya tulis ini dapat dimuat dalam sebuah artikel ilmiah agar dapat mudah diakses oleh masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat lebih memahami tentang  bagaimana pola pemidanaan terhadap narapidana  di lembaga pemasyarakatan, dan apakah pola pembinaan terhadap  narapidana tersebut sudah efektif atau harus diperbaiki lagi untuk masa yang akan datang.

E. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini berguna untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam membangun argumentasi dan menuangkan dalam suatu karya tulis yang sistematis dan ilmiah, serta untuk menambah pengetahuan bagi masyarakat luas tentang pola pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, selain itu penelitian ini juga berguna sebagai masukan bagi lembaga yang berwenang agar memperhatikan segala permaslahan dalam pembinaan narapidana, untuk menemukan pola-pola baru dalam pembinaan narapiana, dalam rangka resosialisasi narapida kemasyarakat.

F. Tinjauan Pustaka

Bagian yang tidak terpisahkan dari hukum pidana adalah masalah pemidanaan. Bukan merupakan hukum pidana apabila suatu peraturan hanya mengatur norma tanpa diikuti dengan suatu ancaman pidana. Pidana yang dijatuhkan bagi mereka yang dianggap bersalah merupakan sifat derita yang harus dijalani nya, walaupun demikian sanksi pidana bukanlah semata-mata bertujuan untuk memberikan rasa derita, tetapi juga untuk membuat sipelaku dan masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana.

Istilah Pidana berasal dari kata straf yang merupakan istilah yang sering digunakan sebagai sinonim dari istilah pidana, Istilah Hukuman  yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotosai dengan bidang yang cukup luas.[8] Pemakaian istilah hukuman itupun cendrung pula diikuti oleh kalangan praktek dan masyarakat awam, sehingga sering didengar istilah “hukuman mati”, “hukuman penjara”, “hukuman denda”, dan lain sebagainya.

Mulyatno berpendapat, bahwa istilah hukuman yang berasal dari kata “Straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “wordt gestraf” adalah istilah-istilah yang konvensional. Beliau tidak setuju penggunaan istilah-istilah tersebut. Menurut beliau kata “Straf” itu diterjemahkan dengan “hukuman”, maka “strafrecht” seharusnya diartikan sebagai “hukum-hukuman”. Lebih jauh beliau mengatakan “dihukum” berarti “diterapi hukum”, baik hukum pidana maupun hukum perdata.Hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi, yang maknanya lebih luas daripada pidana, sebab mencakup juga putusan hakim dalam lapangan hukum perdata.[9]

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Sudarta, yang mengatakan bahwa “penghukuman”, berasal dari kata “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai “menerapkan hukum” atau “memutuskan tentang hukumnya” (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja; tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu istilah “:penghukuman”, dapat disempitkan artinya, yakni “penghukuman dalam perkara pidana, dapat dianggap sinonim dari perkaraa “Pemidanaan”, atau “pemberian/penjatuhan pidana”, oleh hakim. Penghukuman dalam arti yang demikian itu dapat disamakan maknanya dengan “sentence” atau “veroordering”, misalnya dalam pengertian “sentence conditionally” atau “voordeling veroodeeld”. Oleh karena itu Sudarto mengemukakan bahwa penggunaan istilah “pidana” untuk mengganti atau menterjemahkan perkataan “straf” lebih tepat daripada memakai istilah “hukuman”. [10]

Ada tujuan dari pemidanaan atau penghukuman, yaitu Mencegah dilakukan nya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi mengayomi masyarakat.

1.             Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan nya orang baik dan berguna.

2.             Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai    dalam masyarakat.

3.             Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[11]

Berkaitan dengan tujuan pemidanaan ada tiga (3) teori, yaitu :

1.  Teori Absolut atau teori pembalasan (vergeidingstheorien).

2. Teori Relatif atau teori tujuan (doeltheorien).

3. Teori Gabungan (verenigingstheorien)[12].

Ad.l. Teori Absolut atau Pembalasan

Teori ini mengatakan bahwa di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai.Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum, ini merupakan tuntutan keadilan.Jadi menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang hamnya ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan, atau pidana itu sebagai ganjaran yang setimpal yang ditimpakan kepada pelaku kejahatan, disebabkan karena ia telah melakukan kejahatan. Dalam teori inipidana yang dijatuhkan kepada pelaku setimpal dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan nya, misalnya nyawa harus di bayar dengan nyawa, dan sebagainya.

Ad.2. Teori Relatif atau teori tujuan

Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana.Untuk itu tidak cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri. Jadi pemidanaan itu harus dilihat dari segi manfaat nya, artinya pemidanaan jangan semata-mata dilihat sebagai pembalasan belaka, melainkan juga harus dilihat juga manfaat nya bagi terpidana di masa yang akan datang.

Ad. 3. Teori Gabungan

Aliran ini lahir sebagai jalan keluar dari teori absolut dan teori relatif yang belum dapat memberi hasil yang memuaskan.Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang diterapkan secara terpadu.Sehubungan dengan masalah pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu, maka harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan yang dapat menunjang tercapai nya tujuan tersebut.Baru kemudian bertolak atau berorientasi pada tujuan tersebut.[13]

Pemidanaan merupakan suatu proses. Sebelum proses ini berjalan, peranan Hakim penting sekali. la mengkonkritkan sanksi pidana yang terdapatdalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam kasus tertentu.Sistem pemidanaan yang dianut dalam KUHP bersifat alternatif artinya hakim hanya boleh menjatuhkan satu jenis pidana pokok terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada nya, misalnya pidana penjara digabungkan dengan pidana kurungan atau denda .Dengan demikian tidak dikenal adanya kumulasi sanksi pidana pokok.

Berbeda hal nya dengan sistem pemidanaan yang dianut dalam Tindak Pidana khusus, seperti Korupsi dan lain sebagai. Tindak pidana khusus menganut kumulatif (kumulasi) dimana hakim dapat menjatuhkan dua jenis pidana pokok sekaligus terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada nya, misalnya pidana penjara dengan pidana denda, pidana kurungan dengan pidana denda.

Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif.Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos).Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik.

Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.

Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarah selalu mengalami perubahan.Keberadaannya banyak diperdebatkan oleh para ahli. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat manusia perubahan itu adalah wajar, karena manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang suatu hal demi meningkatkan kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamannya di masa lampau. Sebagaimana diketahui bahwa Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian pemidanaan yang dahulu dinamakan pemenjaraan yang berlaku dewasa ini, secara konseptual danhistoris sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem Kepenjaraan. Asas yang dianut sistemPemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatansebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warganegara biasa serta dihadapi bukan dengan latarbelakang pembalasan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan.Perbedaan kedua sistem tersebut, memberiimplikasi pada perbedaan dalam cara-cara pembinaan dan bimbingan yang dilakukan, disebabkan perbedaantujuan yang ingin dicapai.[14]

Sebenarnya sudah sejak Pada zaman kemerdekaan tercetuslah gagasan pemasyarakatan yang dikemukakan oleh Sahardjo dalam Pidato Penerimaan Gelar Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Indonesia tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya itu beliau memberikan rumusan dari tujuan pidana penjara sebagai berikut: “Di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna, dengan perkataan lain, tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan, yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga orang-orang yang telah tersesat, diayomi oleh pohon beringin dan diberikan bekal hidup sehingga menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna.[15]

Hal ini Juga di tegaskan dengan pandangan Albert Camus Tentang Pemidanaan, ia meberikan dukungan prinsip terhadap justifikasi pemidanaan, khusnya pemidanaan yang bersifat Rehabilitasi, menurutnya, pelaku kejahatan tetap menjadi Human Offender, dan sebagai manusia dia selalu bebas mempelajari nilai-nilai baru dan adaptasi baru. Pengenaan sanksi dapat dibenarkan hanya apabila diperhitungkan memiliki kemampuan untuk mendidik kembali seorang pelanggar dan dengan cara begitu mengembalikan dia ke masyarakat sebagai manusia utuh.[16]

Sedangkan mengenai metoda pembinaan/bimbingan diakomodir dalam Dasar pemikiran pembinaan narapidana ini berpatokan pada “SEPULUH PRINSIP PEMASYARAKATAN yang terdapat didalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990”, Yaitu:[17]

1.        Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.

2.        Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. lni berarti tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana dan anak didik pada umumnya, baik yang berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan ataupun penempatan. Satu-satunya derita yang dialami oleh narapidana dan anak didik hanya dibatasi kemerdekaan-nya untuk leluasa bergerak di dalam masyarakat bebas.

3.        Berikan bimbingan (bukannya penyiksaan) supaya mereka bertobat. Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyara-katannya.

4.        Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantaranya agar tidak mencampur-baurkan narapidana dengan anak didik, yang melakukan tindak pidana berat dengan yang ringan dan sebagainya.

5.        Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Perlu ada kontak dengan masyarakat yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke Lapas dan Rutan/Cabrutan oleh anggota-anggota masyarakat bebas dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarganya.

6.        Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. Juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi keperluan jawatan atau kepentingan Negara kecuali pada waktu tertentu saja. Pekerjaan yang terdapat di masyarakat, dan yang menunjang pembangunan, seperti meningkatkan industri kecil dan produksi pangan.

7.        Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan semangat kekeluargaan dan toleransi di samping meningkatkan pemberian pendidikan rohani kepada mereka disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya.

8.        Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya dan lingkungannya, kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar. Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali kepribadiannya yang percaya akan kekuatan sendiri.

9.        Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.

10.    Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan.

Mengenai tujuan pembinaan narapidana yang tertuang didalam keputusan menteri    kehakiman Republik indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 tahun 1990 tentang pola pembinaan    narapidana/tahanan, tertuang dalam kalimat :

“Menyadari bahwa Pemasyarakatan adalah suatu Proses pembinaan narapidana yang sering pula disebut “therapeutics process”, maka jelas bahwa membina narapidana itu sama artinya dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimilikinya”.[18]

Sehingga dalam hal ini perlunya pola-pola tertentu untuk mewujudkan hal itu, dengan tujuan akhir, agar narapidana dapat bebas dan kembali kekehidupanya semula, serta tidak mengulangi kejahatannya, menjadi manusia yang lebih berguna didalam masyarakat.Hal ini juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 12Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mengenai tujuan sistem pemasyarakatan, dalam Pasal 2 undang-undang tersebutditegaskan,bahwa:

“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangkamembentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusiaseutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangtindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.[19]

Berdasarkan pengamatan bahwa, seorang mantan narapidana yang kembali kedalam kehidupan sosialnya, baik dilingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat yang lebih luas melalui proses adaptasi selalu ditemukan hambatan-hambatan yang bersumber dari diri sendiri maupun bersumber dari keluarga atau masyarakat yang terwujud dalam bentuk sikap sebagai response positif atau negatif. Hal ini disebabkan dua faktor :

(1) Faktor Intern adalah masalah yang ditimbulkan dari diri sendiri pribadi mantan narapidana, seperti rasa rendah diri sebagai akibat rasa bersalah yang pernah dilakukan yang menyebabkan dia terisolasi dari pergaulan masyarakat luas, kemudian hilangnya rasa percaya diri dan tidak ada motifasi untuk berusaha;

(2) Faktor Ekstern adalah sikap dari keluarga dan masyarakat, seperti tidak diterimanya kembali mantan narapidana tersebut dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.Sebagai akibat stigno atau perasaan yang melekat pada diri mantan narapidana dimana sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa mantan narapidana adalah orang jahat, memiliki tindakan yang sering meresahkan masyarakat, tidak dapat dipercaya dan bermoral bejat.Akibat perlakukan yang demikian membatasi ruang gerak dari mantan narapidana untuk berusaha kearah yang positif.Disamping itu pula bahwa seorang mantan narapidana yang sebelumnya memiliki mata pencaharian yang tetap, namun karena tindakannya yang melanggara hukum tersebut menyebabkan dia diisolasi dan kehilangan kepercayaan yang akhirnya dia kehilangan mata pencaharian.Pada saat kembalinya di tengah-tengah masyarakat.[20]

G. Metode Penelitian

Untuk memudahkan membahas etiap permasalahan dalam penulisan ini, maka perlu dilakukan penelitian. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode sbg berikut:

1.      Jenis Penelitian

Sesuai dengan judul yang telah dibuat maka penelitian ini adalah penelitian survey atau disebut juga dengan penelitian sosiologis yuridis atau disebut juga dengan penelitian sosiologikal research, dimana penelitian dapat dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan penelitian lapangan (field research) sehingga dapat menjawab setiap rumusan masalah.

2.      Sumber data

Guna memudahkan penelitian, maka diambil data dari sumber data primer yaitu sumber data yang didapat langsung dari penelitian dengan cara memakai seperti:

a. Observasi

b. Wawancara maupun memakai

c. Angket,

Dan dari sumber data sekunder yaitu terdiri dari:

a. Bahan data primer, seperti peraturan perudang-undanga

b. Bahan data sekunder, seperti buku atau karangan ahli yang berkaitan dengan penelitian

c. Bahan data tertier, yaitu bahan penunjang penelitian seperti : kamus hukum.

1.     Teknik Pengumpulan Data

Didalam jenis penelitian secara studi survey, maka teknik pengumpulan data guna memudahkan memecahkan rumusan masalah dipakai responden yaitu bagian dari populasi, ialah orang-orang yang terlibat langsung dalam peristiwa atau kejadian yang sedang diteliti, dia akan memberikan keterangan jawaban secara spontan dan bersifat subjektif.

Dalam penelitian ini, karena populasi dari penelitian beragam da banyak (populasi bersifat heterogen/homogen) maka guna mendapatkan data dari responden, peneliti menggunakan sampel, yaitu wakil dari responden yang pada umumnya 10 % dari populasi, secara random sampling, yaitu diambil perwakilan dari narapidana masing-masing jenis tindak pidana yang dilakukan yang ada di lembaga pemasyarakatan Kelas II.B Biaro, begitu juga dengan mantan narapidana yang juga diambil berdasarkan masing-masing jenis tindak pidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Kelas II.B Biaro. Dengan rincian sebagai berikut:

a.       Untuk mengetahui Pola pembinaan narapidana, yang diterapkan secara berbeda terhadap masing-masing pidana yang dilakukan maka mengambil sampel sebagai berikut :

1.      Narapidana Narkotika dan psikotropika sebanyak 1 orang

2.      Narapidana Pembunuhan sebanyak 1 orang

3.      Narapidana Penganiayaan sebanyak 1 orang

4.      Narapidana Pencurian 1 orang

5.      Narapidana Asusila sebanyak 1 orang

b.      Untuk mengetahui efektifitas pola pembinaan Narapidana juga dilakukan terhadap mantan narapidana (eks narapidana) dari masing masing jenis tindak pidana yang pernah dilakukan.

Kepada sampel yang diambil lalu dilakukan wawancara secara bebas, yaitu wawancara secara tidak terstruktur namun mengarah kepada pencapaian hasil penelitian, disamping itu juga dilakukan observasi terhadap objek penelitian terutama mengenai tingkah lakunya sehari-hari (behavior), dan dilakukan dengan penyebaran angket secara tertutup.

2.     Metode Pengolahan dan Analisis Data

a.       Pengolahan data

Didala penelitian studi kasus, data diolah dengan beberapa tahapan yaitu:

1.      Editing Data, atau pemeriksaan data yaitu proses mengkoreksi data yang terumpul apakah sudah ckup lengkap, sudah benar dan sudah sesuai dengan masalah.

2.      Coding, atau penandaan data yaitu proses member catatan atau tanda sehingga dapat menyatakan jenis data, sumbernya atau sesuai dengan kebutuhan peneliti.

3.      Tabulasi/ mengkualifikasikan, yaitu proses memindahkan data dari daftar pertanyaan ke tabel yang telah dipersiapkan didalam tabulasi data ini juga dilakukan konstruksi data atau menyusun ulang data secarateratur, berurutan, logis sehingga mudah dipahamidan di interprestasikan. Kemudian dlakukan secara sistematisasi data yaitu menempatkan data menurut kerangka bahasan berdasarkan urutan  masalah.

b.      Analisa Data

Metode analisa data didalam studi survey dilakukan dengan caraan alisis kuantitatif, yaitu suatu teknik analisa data dengan menafsirkan data yang diperoleh sesuai dengan yang  direncanakan dalam penelitian, sehingga pada akhirnyo  akan memperoleh simpulanpenelitian secara deduktif yaitu menarik kesimpulandari hal yang bersifat umum menjadihal yang bersifat khusus.

Proposal penelitian ini telah di seminarkan di Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi, yang dilaksanakan oleh litbang Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi.

Categories: Penal System

Kisah kemaren………………………!!

July 13, 2010 Leave a comment

oih…………… patang den pai ka istana pagaruyuang yang lah tabaka tu ha, kini ko lah rancak baliak, tp……. pas tibo di sinan lang suang di sambut tukang parkir yang agresif, jadi garah-garah itu ngak jd dah ke istana pagaruyuang, cuma lewat, ngak singgah, tapi asik2 aja sih,,,,

pagaruyuang wakatu tabaka

terakhir ke istana pagaruang wakatu maso sede, patang tuh………………..cuma lewat sajonyo namun lah cukup pueh karano sajak tabaka tuh kironyo istana pagaruyuang yang fenomenal itu sudah bagus lagi,,,,, lebih bagus dari sebelumnya malahan, kemaren itu juga sempat makan sate, ditengah sawah kenagarian piliang, woih indahnyolaeh, satenyo sabananyo ndak lamak gai doh namun  lokasinya indah, jdi ngak akan rugi kalo, lo mencoba kesana, tempat makan sate, yang sekelilingnya sawah yang sangat luas dan dikelilingi bukit2 mirip yang ada di tepi sungai yangtse, hahahahahahahah,

bersambungnnnnnnnnnnnnnnnnnn

Categories: My Thing'

Kisah tentang Burung Layang2 (swallow shadow)

June 19, 2010 Leave a comment

uih.......

wibawa

burung layang2 pasific

Burung Walet merupakan burung pemakan serangga yang bersifat aerial dan suka meluncur. Burung ini berwarna gelap, terbangnya cepat dengan ukuran tubuh sedang/kecil, dan memiliki sayap berbentuk sabit yang sempit dan runcing, kakinya sangat kecil begitu juga paruhnya dan jenis burung ini tidak pernah hinggap di pohon. Burung walet mempunyai kebiasaan berdiam di gua-gua atau rumah-rumah yang cukup lembab, remang-remang sampai gelap dan menggunakan langit-langit untuk menempelkan sarang sebagai tempat beristirahat dan berbiak.

Klasifikasi burung walet adalah sebagai berikut:
Superorder : Apomorphae
Order : Apodiformes
Family : Apodidae
Sub Family : Apodenae
Tribes : Collacaliini
Genera : Collacalia
Species : Collacaliafuciphaga

Hasil dari peternakan walet ini adalah sarangnya yang terbuat dari air liurnya (saliva). Sarang walet ini selain mempunyai harga yang tinggi, juga dapat bermanfaat bagi duni kesehatan. Sarang walet berguna untuk menyembuhkan paru-paru, panas dalam, melancarkan peredaran darah dan penambah tenaga.

walet, ya walet, seenaknya terbang kian kemari

Categories: You Know about This

Hukum Kesehatan

June 12, 2010 Leave a comment

Di negara yang berlandaskan hukum maka sudah selayaknya jika hukum di jadikan supremasi, di mana setiap orang di harapkan dapat tunduk dan patuh terhadap hukum tanpa kecuali. Di dalam perkembangan sekarang ini hukum kesehatan tidak dapat di lepaskan dari sistem hukum yang di anut oleh suatu negara atau masyarakat di mana hukum itu di berlakukan.

Seminar Hukum Kesehatan

Hukum di perlukan dalam proses penyelesaian suatu permasalahan dalam masyarakat, akan erat berkait dengan hakikat dan fungsi hukum dalam masyarakat Hukum dapat melibatkan suatu proses perundangan formal yang di laksanakan secara konsekuen melalui proses peradilan. Hukum juga dapat melibatkan suatu proses perundangan secara informal melalui negosiasi yang bersifat persuasif di luar lembaga pengadilan. Dengan demikian, bahwa berlakunya hukum adalah hakikat dari kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Kondisi berlakunya hukum dalam masyarakat tersebut, di dalamnya masih ada masyarakat yang memegang hukum formal secara bersama – sama dengan peraturan – peraturan informal, baik mengenai kebiasaan maupun keagamaan.
Dalam masyarakat yang demikian ini hukum dapat berlaku bersama – sama dengan norma – norma hukum ( norma etik, norma kebiasaan, atau norma perilaku kebiasaan lainnya ).
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketentuan hukum ( Pasal 1 ( 3 ) UUD 1945 Amandemen ). Hukum adalah himpunan petunjuk – petunjuk hidup, dan tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat di mana hukum itu berlaku di dalam suatu masyarakat ( Utrech ), seperti yang tertulis dalam buku ( Soeroso. 1992 : 35 ).

Dijelaskan pula, hukum adalah keseluruhan peraturan – peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang, didalamnya berisikan suatu perintah ataupun larangan atau ijin untuk membuat sesuatu, serta bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan mayarakat pada umumnya, demi terciptanya mayarakat yang tertib dan lancar ( Suardi Tasrief. 1992 : 36 ). S. K. Amin SH. juga menegaskan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan – peraturan dimana di dalamnya berisikan norma – norma dan sanksi – sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban di dalam pergaulan manusia dengan sesama manusia , sehingga keamanan dan ketertiban dapat terpelihara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan maksud dan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermayarakat, mempunyai ciri memerintah dan melarang, serta didalamnya bersifat memaksa dengan maksud menjatuhkan sanksi – sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Dinegara yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka sudah selayaknya apabila hukum di jadikan supremasi, di mana setiap orang di harapkan tunduk dan patuh kepadanya tanpa kecuali. Oleh sebab itu perlu di ciptakan perangkat hukum yang akan menentukan pola kehidupan di dalam sektor yang bersangkutan.
Didalam setiap gerak kehidupan perlu adanya aturan – aturan hukum yang mengikat untuk mencapai terciptanya suatu keharmonisan dalam segala bidang, terutama dalam bidang kesehatan pada khususnya, yang diatur didalam hukum kesehatan.

Adapun maksud dan tujuan diciptakannya hukum kesehatan adalah untuk menjaga ketertiban didalam masyarakat, serta menyelesaikan sengketa didalam masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan. Dimana objek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir.
Di lihat dari hal tersebut diatas maka hukum kesehatan tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi lebih cenderung pada pengaturan kelompok profesi kedokteran dan profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Adapun definisi hukum kesehatan itu dapat diartikan pula sebagai peraturan – peraturan dan keputusan hukum yang mengatur tentang pengelolaan praktik kesehatan, serta bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut tentang pelayanan medis ( Satjipto Raharjo, 1997 : 10 ).
Van Der Mijn menjelaskan bahwa hukum kesehatan di batasi pada hukum yang mengatur tentang produk – produk profesi kedokteran yang di sebabkan karena adanya hubungan dengan pihak lain, baik itu dengan pasien ataupun dengan tenaga kesehatan yang lain ( Van Der Mijn, 1984 : 2 ).
Hukum kesehatan mempunyai objek, yaitu pasien. Pada asasnya bila di kaitkan dengan hak – hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir, hukum kesehatan pada asasnya bertumpu pada 2 ( dua ) hak manusia bersifat asasi, yang merupakan hak dasar sosial yaitu :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri, diantaranya adalah hak atas perawatan kesehatan.
2. Hak dasar individual, yang didalamnya berisikan tentang hak atas informasi kesehatan.
Dari hak dasar manusia inilah merupakan awal titik tolak pemikiran John Locke yang mengatakan bahwa “ didalam diri manusia dapat ditemukan asas – asas yang merupakan hak – hak aslinya, dan hak ini tidak dapat diganggu gugat, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal ” seperti yang dikatakan John Locke, seperti yang tertulis dalam buku ( Hermien Hadiati K. 1998 : 53 ). Hak atas pelayanan kesehatan tersebut merupakan hak setiap orang dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak pasien atas perawatan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang saling berkait untuk menyatukan keduanya.
Hukum kedokteran dilahirkan dari hubungan dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan kesehatan. Di Indonesia hukum kedokteran tersebut tertuang dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 dan Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Hukum kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan adalah sekumpulan peraturan – peraturan yang mengatur hubungan hukum antara salah satu pihak yaitu dokter, pasien , dan para medis, yang merupakan bagian dari hukum kesehatan tersebut.

Palu Keadilan

“ Hukum kesehatan juga dapat di artikan sebagai suatu ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta berisikan hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman – pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber – sumber hukum lainnya “. ( Prof. Dr. H.J.J. Leneen ), seperti yang tertulis dalam buku karangan Amir Amri. ( Amir Amri. 1992 : 54 ).
Dijelaskan pula bahwa hukum kesehatan adalah sebagai seluruh aturan – aturan hukum di mana hubungan – hubungan kedudukan hukum yang berada di dalam masyarakat langsung berkembang dengan menentukan situasi kesehatan di dalam masyarakat itu sendiri. (Prof. Dr. Rang ), seperti yang tertulis dalam buku ( Oemar Seno Adjie. 1997 : 10 )

Categories: Bahan Kuliah

Cinta Habibie………….

June 12, 2010 Leave a comment

INILAH.COM, Jakarta – Mantan Presiden RI ke-3 B.J. Habibie benar-benar merasa kehilangan sang istri, Hasri Ainun Besari yang telah kembali ke pangkuan Yang Maha Kuasa. Ia pun menuliskan sebuah puisi untuk Ainun.

Puisi yang mengatasnamakan Habibie ini, tersebar di milis dan blog di dunia maya. Berikut isi puisi itu;

Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu. Karena, aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya, dan kematian adalah sesuatu yang pasti, dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.

Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat, adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang, sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak di tempatnya, dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

Kau tahu sayang, rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang. Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang, pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada. Aku bukan hendak megeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.

Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang, tanpa mereka sadari, bahwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik. Mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua, tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia, kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.

Selamat jalan, Kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya, kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada.

Selamat jalan sayang, cahaya mataku, penyejuk jiwaku,

Selamat jalan, calon bidadari surgaku ….

B.J. Habibie

Categories: You Know about This

Memberi Hidup Sebuah Arti…..(a meaning of life)

berbicara mengenai hidup, memang baru dalam hidup ini,,,,, ya karna saya baru 23 tahun   hadir didunia ini, mungkin yang membaca blog ini sudah lama hadir ke dunia ini dari pada saya.

namun sah-sah saja saya mencoba memaknai arti hidup dan kehidupan ini setidaknya kehidupan saya sendiri yang termasuk “leting Muda” didunia ini. baik, agar tidak memperpanjang pendahuluan ini saya mulai saja, “Apa ini hidup bagi saya”, hidup bagi saya adalah bagian dari proses yang harus dilewati setiap makhluk hidup baik didunia ini maupun didunia lain, kalo ada sih. simpel namun. tapi anda harus membedakan antara makna hidup dalam arti mempunyai nyawa dan bernapas atau tumbuh klo bagi tumbuhan yang selalu disirami air yang cukup, dan hidup dalam arti memiliki suatu kehidupan yang hidup, “ya” kehidupan yang hidup.

ada orang yang bilang bahwa kehidupan yang hidup tu ialah kehidupan seseorang yang mampu memberikan arti didalam hidupnya. kenapa saya mengkaji makna hidup ini?, itu karna Hidup memang penuh misteri, tetapi di dalam misteri itu tersimpan mutiara hikmah yang tiada terperi. Sungguh sulit menjadi manusia yang bebas, menjadi manusia yang mengikuti apa yang di cari hatinya sebagaimana yang dikatakan Paulo Coelho “Follow your Personal Legend!”. Jika manusia bisa benar-benar mendengar suara hati kemudian berusaha untuk mewujudkannya, manusia-manusia seperti inilah yang akan memperkaya kehidupan dunia. Teringat perkataan  seorang guru, “Kenali dirimu, karena di dalam dirimu terdapat pembimbing yang paling bijak sana yaitu hati”

dari hal yang saya uraikan diatas ada beberapa hal yang perlu anda catat, yang pertama : bahwa hidup itu dapat dimaknai sebagai kehidupan yang kita jalani ber akting sebagai makhluk hidup, yaitu kita mempunyai nyawa, kita mampu bernafas, kita tumbuh besar karna dibesarekan oleh orang tua, namun adakalanya kita skit sebagai resiko karna kita hidup, kemudian kita punya perasaan bahagia, lalu adakalanya suatu saatnanti, yaitu saat-saat yang telah ditentukan kita akan mati, layu mati bagi tumbuhan atau ada saat-saat kita sakit lalu mati , itu lah arti hidup dalam konteks kita sebagai makhluk hidup, sama halnya dengan tumbuhan, binatang atau bakteri yang tidak kita lihat.

lalu arti hidup dalam arti mempunyai kehidupan yang hidup menurut saya simpel saja, yaitu adanya bahagia disaat kita bahagia “bahagia yang bebas” istilah dari saya, lalu dalam bahagia itu kita mampu tersenyum tampa ada “bohong” disitu, tidak ada beban karna bohong, “ya bahagia sekali”, bagaikan ingin hidup seribu tahun lagi kata orang-orang. kebahagiaan dalam hidup yang mampu membuat kehidupan kita hidup adalah kebahagiaan yang kita dapatkan dari perjuangan yang panjang, perjalanan yang berat, tersipu-sipu namun karna ada keyakinan lalu kemudian kita berhasil memperolehnya, bukan kebahagiaan seperti menang “Lotre” menurut saya kebahagian seseorang yang didapatkannya seperti menang lotre bukanlah kehidupan yang hidup seperti yang kita ceritakan diatas, nati kita bahas lagi, lalu kita membahas hal yang selanjunya.

yang selanjutnya ialah kehidupan itu misteri kenapa saya memakai istilah misteri? seperti yang saya ceritakan diatas bahwa banyak misteridalam hidup ini, kalo di barat anak-anak barat bilang ada “Teman khayalan”, ia atau tidak adanya teman khayalan itu mungkin tidak bisa kita buktikan karna kita anak indonesia, tidak mengenal apa itu teman khayalan, tapi ini ada hubungannya dengan mitos di cina yang  mengatakan bahwa anak kecil mampu melihat hal-hal yang orang dewasa  tidak bisa   lihat

Bersambung……………………………

Categories: You Know about This

Salah…….Kata yang paling ideal,?

salahkah bila didunia ini, seseorang berharap orang lain tuk bahagia?
salahkah bila hati kadang tidak menerimanya sesuai degan rencana semula kita, salahkan ketika menyalahkan orang lain atas kebodohan kita memikirkan dunia, salahkah sedih ketika orang lain menganggab masalah itu adalah masalah biasa………….?
salahkan bila tidak sanggup pura-pura bahagia, ketika sesuatu yang kita inginkan tidak dapat kita raih, salahkah bila kita tidak mampu berdamai dengan diri sendiri ketika hati sedang panas, salakah menjadi orang yang iklas dan sabar, salahkah bila itu semua kadang membuat kita semakin taat kepada Allah ? salahkah mencintai seorang wanita terlalu dalam, hingga membuat nafas menjadi sesak dan membuat mata jadi merah, salahkah bila dia mengangab itu bukan cintanya, salahkah ketika perusahaan listrik negara mematikan lampu dimalam hari ketika kita mau belajar, salahkah bila sesuatu yang kita beli, tidak dapat kita beli karna tidak cukup uang, salahkah bila mata kadang melihat yang hal-hal yang buruk, salahkah bila mulut berbicara seenaknya, salahkah orang pedalaman irian tidak pakai baju malah pakai “koteka”, salahkah ketika kadang seorang laki-laki, terpaksa berbohong kepada teman sejawatnya, salahkah orang kelaparan karena tidak punya uang, salahkah bencana datang ketika umat Allah tidak lagi menganggab bencana sebagai peringantan, salahkah ketika bertobat berulangkali terhadap hal yang sama, salahkan seorang nenektua menangis, ketika cucunya sudah jarang makan di rumahnya……?
salahkah seorang pengemis meminta-minta dijalan raya, salahkah ketika amrozi meledakkan bom di bali karena ia menganggab itu jihad’, salahkah ketika orang tua berkelahi karna anaknya, salahkah karna ego seseorang dapat memutuskan hidup sendiri seumur hidupnya, salahkah bila sendu ketika mendengar lagu sendu, salahkah bila seseorang memutuskan menghindar dari hal yang membuatnya sakit terlalu dalam, salahkah bila orang mati-matian mengejar sesuatu yang dinggabnya akan bahagia, salahkah cinta bisa membuat orang sedih dan bahagia, salahkah bila seorang bapak yang membelikan baju bekas untuk anaknya kuliah karna itu yang ia sanggup belikan, salahkah seorang ayah menangis atau marah didepan anaknya,…….?
salahkah bila lumpur lapindo terjadi karna memang kesalahan manusia yang terlalu rakus dengan nikmat Allah, salahkah bila nanti ku mati karena ditabrak mobil oleh orang yang tidak mengenalku, salahkah bila nanti aku menjadi orang yang cacat karna kehendak Allah, salahkah bila orang kaya hidupnya tidak nyaman, karna merasa gerah dengan hidup yang begitu mewah, salahkah ketika bumi di penuhi air ketika kiamat nabi nuh, salahkah itu semua

stop

ini hal yang sering menjadi bagian dari hidup kita sebagai manusia, selalu menjadikan kata kata “salah” atau “menyalahkan” terhadap setiap permasalahan yang dihadapinya di dunia ini. terhadap semua permasalahan yang saya sebutkan di atas saya sendiri menjawabnya “Bahwa itu semua tidaklah salah” tapi hanya merupakan jalan yang mesti dilewati manusia untuk menemukan kebenaran tentang hidupnya “Kalau didalam hukum pidana kami semua “orang pidana” menganggapnya sebagai suatu “kebenaran materil” tapi kebenaran yang saya maksud lebih kepada kebenaran tentang kekuasaan Allah, kita harus menghadapi semua permasalahan didunia ini dengan gagah berani seprti “Seorang jendral didalam medan perang” misalnya seperti “Salahudin” diperang salib yang sanggub berdamai dengan hatinya untuk tidak membunuh panglima perang dari kubu lawan, dan memaafkannya, begitu juga kita berdamai dengan permasalahan kita didunia, kita harus gagah berani menantang semuanya, jangan menyalahkan segalanya terhadap permasalahan yang kita hadapi didunia ini.
fighting!!!!!……..kata orang korea, jadi semua yang kita salahkan didunia ini adalah kebodohan kita, semakin banyak kita menyalahkan sesuatu diduni ini maka semakin banyak pula kebodohan kita, semakin banyak kelemahan kita, “hadapi teman” hidup adalah proses kata teman saya “irwansyah”, proses apa Bro kata saya>>?
lalu teman saya menjawab : segala proses ris, proses untuk menjadi seorang laki-laki yang tangguh, atau bagi wanita katanya proserses untuk menjadi wanita yang anggun dan tak mudah menyerah, proses untuk menjadi deasa, proses untuk mengenal cita dan kasih sayang, proses untuk mengenal dunia, proses untuk berfikir apa yang akan dilakukan esok, proses tumbuh menjadi orang yang berarti menjadi orang lain, proses unutuk bahagia dsan menemukan kebahagiaan, proses untuk menjadi tua dan kemudian meninggal dunia, proses untuk berbunga bagi bunga tulip, proses untuk menjadi bulan purnama dan kemudian menjadi bulan sabid lagi, proses untuk menikah dan menjadi keluarga yang saleh, proses untuk Bersambung………

Categories: You Know about This

Tuesdays With Morrie – Pelajaran Tentang Makna Hidup

inpiration novel

ini adalah salah satu novel terbaik yang pernah saya baca, kisah tentang pelajaran hidup yang sangat berharga
ini sedikit resensi tentang buku ini………>>>>>

Tuesdays with Morrie bukan hanya sekadar buku tapi pelajaran berharga tentang cinta, kasih sayang dan di atas segalanya tentang kehidupan. Bukan hanya sekadar hidup dalam artian sekadar menjalani kehidupan tapi bagaimana menjalani kehidupan yang bermakna, atau seperti orang Inggris bilang “Live life to the fullest”.
Dalam buku ini, Morrie Schwart, seorang dosen yang didiagnosa menderita ALS dan hanya memiliki sisa hidup beberapa bulan lagi, mengajarkan bagaimana kita harus menghadapi dan menjalani kehidupan dengan mengedepankan cinta.
Apa yang dikemukakan dalam buku sebenarnya memang menggambarkan kehidupan kita sehari-hari. Manusia seringkali lupa dengan makna dan tujuan hidup mereka yang sebenarnya. Mereka terlalu sibuk mengejar materi, pekerjaan, dan hal-hal lain yang menurut mereka penting, tapi sebenarnya tak lebih dari hanya memberikan kebahagiaan semu. Masyarakat, di manapun itu, telah dikonstruksi untuk menilai keberhasilan seseorang dari segi kekayaan, jabatan, status sosial dan hal-hal material lainnya. Sehingga tiap orang berlomba-lomba untuk mengejar hal tersebut dalam kehidupan mereka. Sehingga pada akhirnya mereka menjadi seperti yang disebut Morrie, orang-orang yang hidup tapi seperti orang mati. Hidup hanya seperti robot.
Dengan kondisi masyarakat yang seperti itu, kehadiran Tuesdays with Morrie seperti oase di tengah padang pasir yang memberikan pelega dahaga bagi jiwa yang kering. Hidup dalam pandangan Morrie tidak dinilai dari seberapa kaya kita atau seberapa tinggi jabatan kita ataupun status sosial kita. Hidup yang bermakna katanya adalah jika kita sudah bisa memberikan sesuatu bagi orang lain, bagi lingkungan, dan bagi masyarakat luas. Dan dengan itu hidup akan lebih berarti.
Jika Morrie bisa merepresentasikan orang yang sudah penuh dengan pengalaman hidup, maka muridnya Mitch Albom, yang juga menjadi penulis buku ini, bisa dijadikan gambaran orang-orang yang seringkali kita jumpai, orang yang mengejar materi dan karier. Jika Mitch Albom belajar banyak dari kebijaksanaan Morrie, maka kita para pembacanya juga bisa belajar hal yang sama melalui buku ini.
Tuedays with Morrie bercerita dengan gaya yang sederhana tapi sangat menyentuh. Saya yakin siapapun yang membaca buku ini pasti akan merasa tersentuh dan merenung tentang kehidupan yang sudah kita dijalani selama ini. Pelajaran yang diberikan Morrie membuat kita merasa nyaman dan ‘be at peace with ourselves‘. Memang hidup dengan hanya mengandalkan materi tidak akan pernah memberikan kebahagiaan yang nyata. Hanya dengan kasih sayang dan cinta kepada sesama kita bisa benar-benar menghargai hidup. Seperti kata Morrie ‘Love always wins‘!
saya merekomendasikan buku ini untuk dapat anda baca…….dan mencoba memandang hidup dengan cara yang berbeda, resensi buku ini By :mieke
Bagi kita mungkin ia sosok orangtua, guru, atau teman sejawat. Seseorang yang lebih berumur, sabar, dan arif, yang memahami kita sebagai orang mudapenuh gelora, yang membantu kita memandang dunia sebagai tempat yang lebih indah, dan memberitahu kita cara terbaik untuk mengarunginya. Bagi Mitch Albom, orang itu adalah Morrie Schwartz, seorang mahaguru yangpernah menjadi dosennya hampir dua puluh tahun yang lampau.
Barangkali, seperti Mitch, kita kehilangan kontak dengan sang guru sejalan dengan berlalunya waktu, banyaknya kesibukan, dan semakin dinginnya hubungan sesama manusia. Tidakkah kita ingin bertemu dengannya lagi untuk mencari jawab atas pertanyaan-pertanyaan besar yang masih menghantui kita, dan menimba kearifan guna menghadapi hari-hari sibuk kita dengan cara seperti ketika kita masih muda?
Bagi Mitch Albom, kesempatan kedua itu ada karena suatu keajaiban telah mempertemukannya kembali dengan Morrie pada bulan-bulan terakhir hidupnya. Keakraban yang segera hidup kembali di antara guru dan murid itu sekaligus menjadi sebuah “kuliah” akhir: kuliah tentang cara menjalani hidup. Selasa Bersama Morrie menghadirkan sebuah laporan rinci luar biasa seputar kebersamaan mereka. selamat membaca

Categories: You Know about This