Home > You Know about This > What’s Up……………Sejarah Sistem Pemidanaan

What’s Up……………Sejarah Sistem Pemidanaan

Sejarah Sistem Pemindanaan.



Dalam sejarah pemidanaan dapat kita ketahui, bahwa jenis-jenis sanksi pidana dan tala cara untuk melaksanakannya telah mengalami sebuah proses panjang sampai pada apa yang kita kenal dalam sistem hukum pidana modern dewasa ini. Terdapat kecenderungan bahwa lama kelamaan dalam sejarah pemidanaan itu, pemidanaan dilakukan dengan cara-cara yang lebih manusiawi dengan memperhatikan peri kemanusiaan.

Pada masa dahulu kala bentuk-bentuk pemidanaan yang dijatuhkan oleh suatu masyarakat yang teratur terhadap seorang penjahat adalah dalam bentuk menyingkirkan atau melumpuhkannya, sehingga penjahat itu tidak lagi mengganggu masyarakat tersebut pada masa yang akan datang. Penyingkiran itu sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. Misalnya, membuang atau mengirim si penjahat itu ke seberang lautan.15 pidana berupa pembuangan ke seberang lautan ini mencapai puncaknya di Inggris pada pertengahan dan akhir abad ke 19, di mana banyak orang Inggris yang diasingkan ke Australia. Di Indonesia (Hindia Belanda dulu), pidana pembuangan ini banyak pula dilakukan terhadap orang-orang politik.

Pada masa dahulu kita juga mengenal sistem pemidanaan berupa kerja paksa, misalnya kerja paksa berupa mendayung kapal yang banyak dilakukan pada abad ke-17. Cara-cara kerja paksa seperti itu lama kelamaan menjadi hilang setelah kapal menggunakan layar. Di Eropa, pidana kerja paksa ini pernah pula dilakukan dalam bentuk paksaan untuk memutar roda yang sangat banyak menguras tenaga narapidana, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberontak. Di Hindia Belanda kerja paksa sebagai bentuk pidana juga pernah dilakukan, terutama dalam pembuatan jalan raya.

Walaupun pemenjaraan (pidana penjara) telah dikenal semenjak berabad-abad sebagai bui bagi lawan-lawan politik penguasa, namun baru menjadi sesuatu yang bersifat umum sebagai pengganti pidana mati, pembuangan dan pengasingan pada akhir abad ke-16. Dari deretan panjang jenis-jenis sanksi pidana yang dikenal dalam sejarah pemidanaan, maka yang paling berat adalah lengan cara menghabisi nyawa si penjahat yang bersangkutan Pidana mati).

Cara-cara pelaksanaan pidana mati pada masa dahulu kala itu da yang dibakar, atau dibelah dengan ditarik kereta ke jurusan yang berlawanan. Atau ada pula yang dikubur hidup-hidup, digoreng dengan minyak, ditenggelamkan di laut, atau jantungnya dicopot atau  dirajam sampai mati, dan sebagainya. Lama kelamaan tata cara pelaksanaan pidana mati itu dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap perikemanusiaan. Pada akhirnya dikenal dalam sejarah pemidanaan pelaksanaan pidana mati dengan cara dipotong dengan guillotine di Perancis, penggantungan di tiang gantungan, ditembak mati, distroom, di gas dan sebagainya. Di Indonesia, pada mulanya dalam sistem KUHP pidana mati dilaksanakan dengan cara digantung (lihat Pasal 11 KUHP). Akan tetapi kemudian dengan Undang-undang No 2 PNPS tahun 1964, pidana mati itu dilaksanakan dengan cara menembak mati terpidana.

Penjara di zaman modern

Categories: You Know about This
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment