Archive

Archive for March 27, 2010

MATA KULIAH HUKUM PIDANA

March 27, 2010 Leave a comment

HUKUM PIDANA

OLEH: ARIS IRAWAN, S.H

PENGANTAR HUKUM PIDANA

UNSUR HUKUM adalah :

1.   Memaksa,

  1. Dibuat oleh penguasa negara,
  2. Ada sanksi.

ISI HUKUM adalah

1.   Perintah,

2.   Larangan.

KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM

Adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa yang dibuat oleh

penguasa negara dan bila dilanggar mendapat sanksi.

PEMBAGIAN HUKUM

Karena hukum merupakan “HIMPUNAN” peraturan maka secara garis besar hukum di bagi menjadi 2 yaitu  :

1.   HUKUM PUBLIK

Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik beratnya kepentingan umum.

2.   HUKUM PRIVAT

Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik berat perlindungannya kepada pribadi atau individu.

Pengertian ini dapat diarti sempitkan sebagai berikut :

“Hukum privat dapat di buat oleh para pihak dengan isi setiap perjanjian berllaku sah sebagai UU bagi para pihak yang membuat perjanjian (asas SUN SURVANDA)

BEDA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT SECARA HUKUM.

  • Hukum Publik bersifat DINGER RECHT

Bersifat umum dan memaksa yang dilindungi oleh negara sertaTidak bisa dikesampingkan dengan apapun.

  • Hukum Privat bersifat AMPULAN RECHT

Bersifat pribadi dan hanya pengatur serta bisa dikesampingkan.

HUKUM PIDANA

UNSUR HUKUM PIDANA           :

1.   Siapa,

2.   Perbuatan apa,

3.   Apa hukumannya.

KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Adalah hukum yang mengatur siapa yang dapat di hukum, perbuatan apa yang dapat dihukum, dan apa hukumannya.

Dari ketiga unsure lahirlah suatu bentuk-bentuk perbuatan      :

1.   Apa saja yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum dan bentuk hukum bagaimana untuk sebuah perbuatan. (arahnya ke hukum materil)

2.   Setelah dapat bentuk-bentuk hukum bagaimana pelaksanaannya. (arahnya ke hukum formil).

BEDA HUKUM PIDANA DAN KUHP

Dari definisi hukum pidana diatas maka hukum pidana sebagi aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan suatu akibat berupa pidana.

Jadi dasar hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu        :

1.   PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU

Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana dan perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana (perbuatan jahat)

2.   PIDANA

Adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Contoh       :

Lihat pasal 10 KUHP

Jenis pidana yaitu   :

  1. Pidana pokok

1.   Pidana mati,

2.   Pidana penjara,

3.   Pidana kurungan,

4.   Denda,

5.   Pidana tutupan (UU No 20/1946)

  1. Pidana tambahan

1.   Pencabutan beberapa hak yang tertentu,

2.   Perampasan beberapa barang yang tertentu

3.   Pengumuman putusan hakim.

Definisi menurut ahli    :

SIMON

1.   Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam nestapa,

2.   Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk menjatuhkan pidana

3.   Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menjalankan hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan itu.

ISTILAH HUKUM PIDANA

Hukum pidana disebut juga        :

1.   IUS POENALE

Adalah hukum pidana materil yaitu aturan-aturan yang mengatur apa yang dikatakan hukum pidana dengan kata lain     :

IUS POENALE menentukan siapa yang harus mempunyai syarat-syarat tertentu yang memungkinkan untuk dapat dihukum.

Jadi IUS POENALE adalah merupakan hukum pidana materil di Indonesia.

Contoh       :

Delik umum             :           KUHP

Delik khusus            :           Hukum pidana yang diatur diluar KUHP seperti    :

  1. UU KORUPSI,
  2. UU narkotika,
  3. UU tindak pidana ekonomi.
  4. dll

2.   IUS POENIENDI

Adalah hukum pidana formil dengan arti       :

1.   Secara luas      : Adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapan dari negara

untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu dengan kata lain adalah bagaimana negara melaksanakan pidana atau cara-cara.

2.   Secara sempit  : Adalah hak untuk menuntut perkara-perkara pidana,

menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan

perbuatan yang terlarang.

Kesimpulan            :

IUS POENIENDI adalah hak untuk menggunakan pidana.

Jadi IUS POENIENDI adalah merupakan hukum pidana formil di Indonesia.

NOTE

1.   ASAS CORCODANTIE

  • Zaman Yunani   :           Bersatu kemudian terpecah belah.
  • Zaman Romawi :           Terpecah belah kemudian bersatu.

Kala itu Romawi dipimpin oleh kaisar Augustianus yang merupakan seorang bujangan.

Dimasa itu pula ada 2 orang, bernama                      :

  1. Tri buni anus, ia seorang homosex, segala apa yang terjadi dan apa yang dialaminya setiap hari dicatatnya.
  2. Theodora, seorang gadis mengalami perkosaan sehingga membuatnya strees dan menjadi wts, segala yang dialaminya ditulisnya dalam sebuah buku.

Tanpa disengaja bertemulah keduanya, dan saling tukar cerita. Tribuni anus yang merasa kasihan kemudian mengahadap kaisar untuk menceritakan kisah Theodora serta meminta perlindungan pada kaisar untuk Theodora. Kaisar tertarik maka dipanggillah keduannya untuk mengahadap , oleh kaisar dari kedua buku itu dihimpunlah dan dibuatlah catatan-catatan penting mengenai hukum yang kemudian diberikan dan disebarkan kepada masyarakatnya, dalam perkembangannya catatan itu menjadi yang dinamakan :

  1. Untuk Pidana dinamakan IUS PENAL.
  2. Untuk Perdata dinamakan IUS CIVIL

Kemudian Roma menjajah Perancis, hukum Roma diberlakukan diperancis dengan berganti nama       :

  1. Ius Penal menjadi Code penal.
  2. Ius Civil menjadi Code Civil.

Ketika Perancis menjajah Belanda, Hukum Perancis diberlakukan di negara Belanda dan berganti nama           :

  1. Code penal menjadi WVS
  2. Code Civil menjadi BW

Belanda menjajah Indonesia, hukum Belanda diberlakukan di Indonesia tahun 1912, yang dalam perkembangannya namanya berubah menjadi   :

  1. WVS menjadi Hukum Pidana.
  2. BW menjadi Hukum Perdata.

Sehari setelah merdeka PPKI mengsahkan UUD 45 sebagai konstitusi, pada “PASAL 2 PERALIHAN” mengatakan        :

“Sepanjang belum ada UU baru berlaku, UU lama tetap dipakai/berlaku”.

! tahun setelah merdeka yaitu tahun 1946 lahir UU No. 1 Tahun 1946 “ mengesahkan KUHP sebelum kemerdekaan berlaku sebagai KUHP”.

Jadi dapat disimpulkan

BILA ATAU KAPAN KUHP DISYAHKAN ?

Jawab         :           1. tahun 1912 (asas corcodantie)

2. Pasal 2 peralihan,

3. Pasal No. 1 tahun 1946.

MATA KULIAH HUKUM PERDATA

March 27, 2010 Leave a comment

MATA KULIAH HUKUM PERDATA

OLEH : ARIS IRAWAN, S.H

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA

  1. ISTILAH

Hukum perdata adalah terjemahan dari “ BURGHLIJK RECHT”.

KUHP terjemahan “BURGHLIJK WETBOEK” (BW)

Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA” adalah Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”

Mengenai pendapat ini ada yang setuju dan ada yang menentangnya. Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu  :

1.   Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut   :

  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 144 ayat 1
  • Pasal 156 ayat 1
  • Pasal 158 ayat 1

2.   UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut   :

  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 101 ayat 1
  • Pasal 106 ayat 3.
  1. PENGERTIAN
    Menurut beberapa ahli
  2. Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA)

Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum

antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban.

2.   Verting

Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya

tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.

3.   Volmar

Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dalam

suatu masyarakat tertentu memberikan pembatasan. Dengan demikian perlindungan

yang seimbang dari kepentingan pribadi para warga, terutama yang bertalian dengan

hubungan keluarga.

4.   Paul scholten

Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang

dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam

pergaulan masyarakat dan di dalam perhubungan keluarga.

KESIMPULAN

Dari keempat pendapat tersebut intinya adalah         :

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur persoalan antara individu yang satu

dengan individu yang lain.

PENTING

Dalam ujian kalau ada pertanyaan           :

‘Bagaimana pendapat saudara mengenai pengertian hukum perdata ?”.

cara menjawab  :

Pendapat (sebutkan nama ahli) mengenai hukum perdata adalah  :

“……………………”

Saya sependapat dengan pendapat (sebutkan nama ahli) yaitu    :

“……………………..”

PEMBAGIAN DAN ISI BW

  1. Latar belakang

Bw berlaku untuk Indonesia untuk golongan         :

  1. Golongan eropah untuk orang eropah
  2. Golongan Timur asing untuk orang timur asing.
  3. Golongan pribumu untuk orang pribumi (yang menundukan diri)

Lembaga “penundukan diri” diadakan berdasarkan STABLAT No 12 Tahun 1917.

Yang dimaksud dengan “Penundukan diri” disini adalah penundukan diri terhadap hukum

perdata barat.

Penundukan diri dibagi menjadi empat bagian yaitu          :

  1. Penundukan diri secara keseluruhan (afgehele onderwerping) dengan syarat-syarat
  • Monogami.
  • Pria yang sudah beristri harus seizin istri.
  • Dewasa dan tidak dibawah peng-amp-uan.
  • Mempunyai nama keturunan.

Contoh       :  George Bush (bush) nama keturunan untuk diturunkan ke anak cucu.

  • Berlaku untuk istri dan anak-anak yang dibawah umur.

Contoh       :  istri Tina, suami Muchtar taher, jadi nama istri Tina taher (Taher nama

keturunan)

  • Tidak dapat dicabut kembali.
  • Wanita yang telah dewasa tapi belum bersuami boleh menundukan diri.
  1. Penundukan diri untuk sebagian (gedeeltelijke onderwerping)
  • Tidak dimestikan monogami tetapi tetap dengan izin dari istri atau dengan istri-istri.
  • Tidak dapat dicabut kembali.
  • Tidak boleh dilakukan untuk
  1. Wanita yang telahbersuami.
  2. orang yang belum dewasa.
  3. dibawah peng-ampu-an.

3.   Dianggap sudah menundukan diri / penundukan diri secara diam-diam (veronder stelde)

Orang dianggap menundukan diri secara diam-diam atau sukarela apabila melakukan tindakan hukum yang diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang eropah, dimana hal ini tidak ada diatur dalam hukum mereka.

Contoh :           menandatangani cek, karena hukum adat tidak ada aturan

mengenai cek.

4.   Penundukan diri untuk hal tertentu (onderwerping voor een bepaal de recht handeling)

contoh  :           Dalam hukum adat tidak ada diatur mengenai PT (perseroan terbatas),

sedangkan ada orang Indonesia yang ingin mendirikan PT, maka untuk

hal ini mereka menundukan diri kepada hukum perdata eropah yang

berkenaan dengan PT.

KET            :

  • Ad 1 dan 2 jarang dilaksanakan karena untuk menyesuaikan diri dan merubahnya sangat sulit.
  • Ad 3 dan 4 sering dilaksanakan.

2.   PEMBAGIAN BW

KUHP terdiri atas 4 buku yaitu          :

  1. Buku I tentang Orang (Van person), 18 Titel memuat Pasal 1 s/d 498.
  2. Buku II tentang Benda (Van zaken), 21 Titel memuat Pasal 499 s/d 1232.
  3. Buku III tentang Perikatan (Van verbintenisan), 18 Titel memuat Pasal 1233 s/d1864.
  4. Buku IV tentang Bukti dan Daluarsa (Van Bewijsen verjaring), 7 Titel memuat Pasal 1865 s/d 1993.

TITEL = JUDUL

3.   ISI BW

Garis besar isi BW sebagai berikut   :

I.    HUKUM PERORANGAN

Ialah peraturan-peraturan hukum tentang sifat, cakap dan wewenang seseorang termasuk didalamnya soal :

  1. Pencatatan sipil,
  2. Nama,
  3. Nama keturunan, Tempat tinggal.

Hukum Perseorangan ini mengatur tentang “ORANG” sebagai pendukung hukum yang mampu berhak dan mampu berkewajiban (subyek hukum).

SKEMA                        :

Naturlijk Person

Orang

Manusia                                    Recht person

Budak               Kewajiban

KET      :

Manusia terbagi menjadi 2 yaitu :

1.   Orang         :           Mampu berhak dan mampu berkewajiban.

2.   Budak         :           Mampu berkewajiban tapi tidak mempunyai hak (tidak mampu

berhak)

Dalam perkembangannya orang dibagi 2 yaitu    :

  1. Orang dalam arti yang sebenarnya (NATURLIJK PERSON)
  • Dalam Pasal 3 BW “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewarganegaraan”.

Penjelasan       :

Hakim tidak boleh menjatuhkan vonis kepada seseorang dengan hukuman “Kematian Perdata” Karena jika seseorang yang Kematian perdata berarti orang itu tidak lagi mampu berhak = Budak.

  • Dalam Pasal 2 BW “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki”.

Penjelasan       :

Berlakunya seorang manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat seorang meninggal dunia. Dalam hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Dalam pasal ini yang diatur adalah ”Kepentingan anak” yang terkait dalam hak waris atas harta bapaknya. Dengan catatan anak tersebut lahir dalam keadaan hidup, dan kalau ternyata anak tersebut lahir dalam keadaan mati maka dianggap ia tidak pernah ada.

  1. Badan Hukum (RECHT PERSON)

Orang yang dilahirkan oleh hukum yaitu suatu perkumpulan atau Badan hukum.

Contoh       :           PT (Perseroan Terbatas)

Badan Hukum untuk bertindak sendiri atau melakukan perbuatan hukum memerlukan orang-orang atau pengurus dari badan hukum itu.

Dalam BW tidak ada di atur mengenai RECHT PERSON (Badan Hukum), karena BW dibukukan 1 OCK 1838, di mana masa itu belum ada PT oleh karena itu peraturan mengenai Badan hukum hanya dapat dilihat dengan Teori-Teori atau Doktrin-Doktrin dari para ahli.

Teori-Teori yang berkenaan dengan badan hukum itu antara lain adalah          :

1.   TEORI FIKSI (KHAYALAN atau ANGAN-ANGAN)

Dipelopori oleh Von Savigny yang mengatakan bahwa manusia saja yang dapat bertindak hukum, Badan hukum itu terjadinya karena angan-angan saja, segala gerak-gerik dari badan hukum itu adalah kehendak dari orang-orang yang mengurusi, bukan dari badan hukum itu sendiri, karena itu suatu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan demikian badan hukum tidak dapat dituntut, yang dapat dituntut adalah orang-orang yang mengelolanya (pengurus).

  • Teori ini tidak lagi dipakai hanya sebagai perbandingan saja.
  1. TEORI ORGAN (VON GIERKE)

Badan hukum bukanlah suatu fiksi tetapi kenyataan, buakn kenyataan seperti manusia tapi kenyataan pada jiwanya. Badan hukum melakukan perhubungan hukum adalah melalui alat (organ) yang ada pada nya inilah yang melaksanakan keamanan dari badan hukum itu. Jadi yang bisa dituntut adalah Badan hukumnya bukan orangnya.

ALASAN Badan Hukum nya yang dituntut adalah            :

Tindakan yang dilakukan oleh alat-alat organ dari organisasi itu merupakan tindakan dari badan hukum itu sendiri, karena itu jika badan hukum tersebut melakukan tindakan melanggar hukum maka badan hukum itu dapat dituntut.

3.   TEORI MILIK BERSAMA (KOLEKTIF)

Dipelopori oleh Moleengraf mengatakan bahwa para anggota dari organisasi itulah yang dapat dipandang sebagai yang mempunyai hak, itu terjadi apabila orang-orang yang telah bersatu itu bersama-sama bertindak dalam satu ikatan atas nama badan hukum itu sehingga mereka mempunyai hak dan kewajiban bersama yang bukan hak dan kewajiban dari tiap-tiap anggota itu sebagai perseorangan.

  • Teori ini tidak dipakai lagi karena kurang jelas dan tidak tepat.

4.   TEORI KENYATAAN YURIDIS (LEER DER YURIDISHE REALITIET)

Lembaga yang berwenang membuat UU, mencantumkan dalam UU bahwa yang melaksanakan apa yang ditetapkan oleh UU tentang perkumpulan orang-orang maka perkumpulan itu disebut badan hukum

  • Teori ini tidak ada yang memelopori karenna merupakan ide atau pemikiran dari orang banyak. Teori ini paling bagus dipakai untuk badan hukum.

Beda NATURLIJK PERSON dengan RECHT PERSON adalah    :

Naturlijk Person             :           Ada setelah dilahirkan.

Recht Person                :           Ada setelah didirikan.

II.    HUKUM KEKELUARGAAN (FAMILI RECHT)

Mengatur perhubungan hukum yang timbul karena hidup berkeluarga seperti         :

  1. Perkawinan,
  2. Kekuasaan orang tua,
  3. Perwalian,
  4. Peng-ampu-an.

III.   HUKUM KEKAYAAN (VERMOGEN RECHT)

Mengatur perhubungan hukum berkenaan dengan kekayaan dan hal-hal yang

bersangkutan dengan hidup.

  • Dalam arti luas dapat dimasukkan kedalamnya sebagian dari hukum keluarga yaitu berkenaan harta dalam perkawinana.

Hukum kekayaan ini dapat dibagi atas 2 bagian yaitu       :

1.   Hukum benda (zaken recht)

2.   Hukum Perikatan (Verbintenissen recht)

IV.  HUKUM WARISAN (ERFRECHT)

Yang mengatur harta benda seseorang setelah yang empunya meninggal dunia.

V.   HUKUM PEMBUKTIAN (BEWIJS RECHT)

Yaitu hukum yang mengatur tentang pembuktian seperti pembuktian dengan        :

  • Surat,
  • Sumpah,
  • Saksi.

VI.  DALUARSA (VERJARING).

Yaitu peraturan tentang tenggang waktu yang diperlukan agar memperoleh hak atau hak tersebut lepas daripadanya.

Contoh :

  • Dalam kurun waktu 20 tahun, seseorang yang telah menguasai tanah dan tidak ada yang komplain maka tanah tersebut telah menjadi hak orang tersebut.
  • Seseorang yang berobat ke Dokter, lupa bawa unang untuk membayar jasa Dokter, dan ia berjanji akan membayarnya besok, tapi karena lupa atau sesuatu hal ia tidak membayarnya sampai 2 ½ tahun, maka hilanglah hak dokter tersebut untuk menagihnya.

CAKAP (BEKWAN) DAN WEWENANG (BEVOEGD)

1.   PENGERTIAN CAKAP

Orang sebagai subyek hukum yang dapat melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.

Dalam UU juga ada larangan bagi seseorang untuk melakukan tindakan hukum yaitu yang disebut sebagai orang yang tidak cakap hukum (on bekwan) dalam membuat persetujuan-persetujuan dengan kategori yang tercantum dalam pasal 1330 BW sebagai berikut     :

  1. Orang yang belum dewasa (Umurnya belum cukup untuk dianggap sebagai orang dewasa.
  2. Mereka yang ditaruh dibawah peng-ampu-an (Otaknya yang tidak waras, hingga tidak dapat mengendalikan sendiri pikirannya).
  3. Wanita yang bersuami.

Ketiga macam orang tersebut jika hendak melakukan tindakan/perbuatan hukum maka harus didampingi oleh    :

  1. Orang yang belum dewasa didampingi walinya,
  2. Orang yang dibawah peng-ampu-an didampingi oleh curatornya,
  3. Wanita yang bersuami didampingi oleh suaminya.

Perbedaan antara cakap dan wewenang

Cakap         :           bersifat umum,

Wewenang  :           bersifat khusus.

Seseorang yang cakap dalam hal tertentu, mungkin tidak wewenang

Pasal 1467 BW menyebutkan “tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri.

Contoh       :           Seorang Suami adalah cakap tetapi tidak berwenang menjual apa                                                saja kepada istrinya.

Kasus         :           A = istri, B = suami, A dan B hartanya tidak campur.

Ketika suami mengadaikan salah satu hartanya missal mobil kepada C, sebelum jatuh tempo pembayaran B menjual mobil tersebut pada A, maka ketika B tidak membayar, C tidak bisa menyita mobil tersebut, dalam ha; ini C yang dirugikan.

Jadi tujuan dari pasal ini adalah melindungi pihak ke tiga yang dirugikan.

CATATAN SIPIL (BURGERLIJK STAND)

Tugas utama kantor catatan sipil adalah mengeluarkan catatan atau akta tentang        :

  1. kelahiran,
  2. Kematian,
  3. perkawinan,
  4. perceraian.

Akta yang dikeluarkan oleh kantor ini adalah sah dalam penggunaannya dan sama dengan “akta otentik”.

AKTA OTENTIK adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan

BEDA AKTA OTENTIK DENGAN AKTA BIASA

Akta Otentik            :           Dalam hal pembuktian mempunyai kekuatan pembuktian

yang sempurna artinya isi dari akta itu dianggap benar oleh siapa saja sampai hakim menyatakan akta itu cacat menurut hukum.

Contoh :           ijasah, KTP, SIM, BPKB, dll.

Akta biasa               :           dalam pembuktian tidak mempunyai kekuatan pembuktian

yang sempurna.

Contoh :           Segel dll

  • Setelah akta dikeluarkan beberapa tahun kemudian ada perubahan, maka perubahan itu dicatat pada pinggir yang kosong didalam akta itu.

TEMPAT KEDIAMAN / DOMISILI

Seseorang itu dianggap mempunyai tempat tinggal dimana kediaman pokoknya berada.

Domisili dapat diperluas lagi sebagai berikut      :

1.   KEDIAMAN NYATA (FEITELIJKE DOMICILIE)

ialah tempat tinggal yang sebenarnya.

Contoh       :           A sakit dirawat di RS, sedang rumahnya di Tj.Alam, maka kediaman nyatanya saat ini adalah di RS.

2.   KEDIAMAN POKOK ATAU MENURUT HUKUM.

Ialah ditempat dimana tempat tinggal yang telah ditentukan

Contoh       :           Pedagang keliling domisili pokoknya adalah dirumah Istri atau orang

tuanya dimana dia pulang.

3.   KEDIAMAN IKUTAN (AFHANKELIJKE DOMICILIE)

UU menentukan bahwa ada orang yang domisilinya mengikuti orang tertentu yaitu orang-orang yang menurut hukum tidak cakap.

Contoh       :           Buruh yang bertempat tinggal di rumah majikannya

Wanita yang bersuami.

Orang yang belum dewasa.

Orang yang tidak bebas memilih domosilinya, tergantung pada orang lain kalau  :

  1. Wanita bersuami domisili mengikuti kediaman suaminya.
  2. Orang yang berada dibawah pengampuan atau tidak cakap domisilinya di tempat kediaman kuratornya.
  3. Anaka dibawah umur, orang yang belum dewasa, domisilinya di kediaman orang tuanya atau walinya.
  4. Buruh yang mengikuti majikannya, domisilinya ditempat majikannya itu.

4.   DOMISILI PILIHAN (GENOZEN DOMICILIE)

Adakalanya seseorang memilih domisilinya untuk hal yang tertentu saja

Contoh       :

A tinggal di lubuk sikaping, berhutang ke BNI Bukittinggi, karena di lubuk sikaping tidak ada kantor cabang BNI, maka dalam perjanjian hutang piutang dengan BNI, A memakai alamat kantor panitera pengadilan Bukittinggi. (yang lazim dipilih adalah kantor notaries dan kantor panitera pengadilan Bukittinggi.

ARTI PENTING DOMISILI?GUNANYA DOMISILI

Pentingnya diketahui domisili seseorang adalah sehubungan dengan  :

  1. Perkawinan.
  2. Tempat pembayaran.
  3. Pemberitahuan surat gugat
  4. Pengangkatan wali.
  5. Peryataan pailit oleh hakim yang berwenang.

RUMAH KEMATIAN (STERFHUIS)

Tempat dimana domisili pokok terakhir dari orang yang telah meninggal dunia itu.

Contoh :

A domisili pokok di Padang, berpergian ke New York, di New york ternyata kena serangan jantung dan meninggal, jadi rumah kematian orang tersebut adalah tetap di Padang yaitu di domisili pokoknya dan harta yang ditinggalkannya diatur dengan hukum yang berlaku di Padang.

PERKAWINAN (HUWELIJK)

Di Indonesia sebelum lahir UU No.1 Th 1974 tentang perkawinan, hukum yang mengatur perkawinan banyak antara lain  :

  1. BW, ordonansi perkawinan Indonesia Kristen.

Peraturan perkawinan campuran.

  1. UU No.22 Th 1946 tentang Nikah, Talaq, Rujuk bagi orang yang bergama Islam

Dengan lahirnya UU No.1 Th 1974 yang disyahkan serta diundangkan tanggal 2 Januari 1974 maka ketentuan-ketentuan tentang perkawinan diluar UU No.1 Th 1974 berdasarkan pasal 66 dari UU No.1 Th 1974 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang yang telah diatur oleh UU No.1 Th 1974.

ARTI DAN SIFAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM

Perkawinan ialah  :

Perhubungan yang syah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.

DEFENISI PERKAWINAN

1.   Menurut UU No.1 Th 1974 yang tercantum pada pasal 1 yaitu

perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Pasal 2 ayat 1 mengatakan

Perkawinan itu adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu

Pasal 2 ayat 2 mengatakan

Bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan per UU yang berlaku.

2.   Menurut BW dalam pasal 26

UU memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.

Dalam hal ini BW tidak mencampuri upacara keagamaan, tugas Bw adalah hanya mengenal perkawinan perdata yaitu perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai catatan sipil.

MONOGAMI

Perbedaan asas Monogami dalam BW dan UU No.1 Tahun 1974

  1. BW Pasal 27 asas Monogami keras

Dalam waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang saja , dan seorang perempuan hanya dengan satu orang laki-laki saja.

  1. UU No. 1 Th 1974 Pasal 3 ayat 2 asas Monogami lemah

Dimana masih diberi kesempatan kepada seorang suami untuk memiliki istri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan tetapi harus dengan memenuhi syarat-syarat tertentu

Disini pada UU No 1 Th 1974 yang menganut asas monogamy lemah sebenarnya keras karena izin pengadilan teramat sulit untuk diperoleh.

SYARAT-SYARAT BERISTRI LEBIH DARI 1 (PASAL 4 DAN 5 UU No.1 TH 1974)

  1. Harus ada izin dari pengadilan yang berwenang.
  2. Pengadilan hanya akan memberi izin seorang suami beristri lebih dari 1 orang apabila pada istri terdapat cacat sebagai berikut  :
    1. Istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri
    2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
    4. Harus ada persetujuan atau izin dari istri atau istri-istri.
    5. Kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak mereka
    6. Jaminan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka

Untuk no 4 dan 5 sifatnya relatif.

KETENTUAN PIDANA TERHADAP ORANG (SUAMI) YANG MELANGGAR ASAS MONOGAMI

  1. Ketentuan Pidana dalam Pasal 45 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975, yaitu Denda setinggi-tingginya Rp.7.500
  2. Ketentuan dalam Pasal 279 KUHP yaitu hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

KETENTUAN BAGI PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN

  1. Ketentuan Pidana dalam Pasal 45 ayat 1b PP No.9 Tahun 1975, yaitu hukuman penjara selama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500.

SYARAT-SYARAT UNTUK PERKAWINAN YANG SAH

  1. BW Pasal 28

Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon istri.

  1. UU No.1 Th 1974 Pasal 6 ayat 1

Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Hukum perkawinan termasuk hukum yang memaksa (dwingend recht) “ketentuanketentuan hukum tentang perkawinan serta akibat-akibat hukum dari perkawinan tidak dapat menurut kehendak dan keinginan pihak-pihak yang bersangkutan.

SKEMA SYARAT2 UNTUK PERKAWINAN YANG SAH

Tidak kawin

Persetujuan yang bebas

Mutlak                     Umur yang minimal

Syarat ke dalam                                                     Idah bagi Istri

(materil)                                                                  persetujuan wali

Syarat perkawinan                                                                                Relatif                     Tidak bertalian darah

Ex.zinah

Idah

Syarat ke luar                         Mendahului perkawinan       Pemberitahuan

(Formal)                                                                                 Izin

Pengumuman

Menyertai perkawinan          tata cara menurut agama

Dihadapan P3

Datang sendiri

KETERANGAN SKEMA

SYARAT PERKAWINAN KELUAR MATERIL ada 2 yaitu  :

  1. Syarat materi Mutlak

Syarat ini berlaku untuk setiap perkawinan yang dilangsungkan oleh seseorang tertentu, Syarat-syarat tersebut antara lain adalah  :

  1. Dalam keadaan tidak kawin.
  2. Persetujuan yang bebas (tidak kawin paksa)
  3. Umur minimum

BW                               :           Pria                  =          18 tahun

Wanita              =          15 tahun

UU No.1 Th 1974           :           Laki-laki =          19 tahun

Perempuan       =          16 tahun

  1. Setelah liwatnya masa idah
  • Menurut BW

Masa idah bagi wanita adalah 30 hari

  • Menurut PP No.9 tahun 1975

Masa Idah Istri kematian suami 130 hari, wanita yang bercerai 90 hari

  1. Persetujuan dari pihak ke 3 atau ibu-bapak terhadap yang belum cukup umur.

2.   Syarat materil Relatif

syarat yang hanya berlaku untuk perkawinan antar orang-orang yang tertentu saja. Syarat materil relatif tersebut antara lain  :

  1. Tidak adanya pertalian darah yang terlalu dekat.
  2. Larangan perkawinan karena zinah (overspel) artinya orang yang berzina tidak boleh dikawinkan dengan lawan zinahnya (pasal 23 BW, tidak dipakai lagi)
  3. Larangan untuk kawin kembali bekas suami istri sebelum masa idah berlalu.

SYARAT PERKAWINAN KELUAR FORMIL ada 2  yaitu :

  1. Syarat formal yang mendahului perkawinan

Sebelum perkawinan berlangsung harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :

  1. Pemberitahuan kalau akan kawin pada P3, hal ini di atur dalam PP No.9 Tahun 1975 “pemberitahuan itu dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebalum perkawinan dilangsungkan”

Pemberitahuan dengan cara :

  • lisan atau tertulis
  • langsung atau diwakilkan
  1. Adanya izin tertulis  dari orang tua terhadap mereka yang belum mencapai umur 21 tahun, atau izin pengadilan kalau ada perbedaan antara orang tua.
  2. Pengumuman oleh P3 tentang akan dilangsungkan perkawinan, perkawinan dilangsungkan setelah 10 hari diumumkan.
  3. Syarat formal yang menyertai Perkawinan
    1. Tata cara perkawinan menurut hukum masing-masing agama
    2. Perkawinan dilaksanakan dihadapan P3, dihadiri oleh 2 saksi
    3. Kedua calon suami istri yang harus menghadap sendiri P3, serta menanda tangani akta perkawinan, demikian juga bagi saksi.

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Adalah suatu upaya hukum yang dapat dipakai untuk menghalangi suatu perkawinan.

Yang dapat mencegah suatu perkawinan adalah  :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan yang lurus keatas dan kebawah
  2. saudara
  3. wali nikah
  4. wali
  5. peng-ampu atau kurator
  6. suami atau istri salah satu pihak yang akan kawin.

ALASAN UNTUK DAPAT MENCEGAH PERKAWINAN

  1. Belum ada izin dari orang tua, sedang izin itu dibutuhkan
  2. Seorang peng-ampu (kurator) berhak mencegah perkawinan orang yang diampunya sekiranya perkawinan itu akan mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai lainnya atau juga bagi yang bersangkutan.
  3. Anak-anak dari yang akan kawin, dapat mencegah perkawinan orang tuanya yang baru
  4. Jaksa atau penuntut umum berhak mencegah perkawinan kalau perkawinan itu melanggar UU atau ketertiban umum.

Contoh :

Poligami, izin belum ada tapi tetap dilaksanakan.

HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENCEGAHAN PERKAWINAN

  • Pencegahan perkawinan diajukan epada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahu P3
  • Perkawinan tidak boleh dilakukan selama pencegahan belum dicabut
  • Pencegahan hanya dapat dicabut dengan keputusan pengadilan atau menarik kembali pencegahan itu pada pengadilan

BATALNYA PERKAWINAN

Apabila ketentuan dalam UU perkawinan tidak diindahkan maka akan timbullah akibat yang berupa kebatalan terhadap perkawinan itu, akibat dari kebataln itu ada 2 macam yaitu :

  1. Batal karena hukum atau batal mutlak

Kalau perkawinan itu dinyatakan batal mutlak maka perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada.

Contoh :

Lola nikah dengan Del dikota padang, kemudian Del kawin lagi dengan Nia dibandung dan punya anak, tanpa disangka anak dari del dan lola serta anak del dan nia berpacaran berpacaran dan nikah, kemudian ketahuan kalau mereka saudara sebapak, maka terhadap perkawinan mereka adalah batal mutlak

  1. Batal relatif

Pernyataan batal atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan.

Suatu perkawinan dinyatakan batal relatif maka p[erkawinan itu dianggap batal semenjak dibatalkan sedangkan akibat-akibat yang timbul selama perkaw3inan itu berlangsung saat dibatalkan adalah sah

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MEMAJUKAN PEMBATALAN DARI SUATU PERKAWINAN

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
  2. suami atau istri
  3. pejabat yang berwenang
  4. pejabat yang ditunjuk berdasarkan pasal 16 ayat 2 UU No.1 tahun 1974

ALASAN-ALASAN YANG BISA DIPAKAI UNTUK MEMINTA PERYATAAN BATAL DARI SUATU PERKAWINANA ADALAH  :

  1. Perkawinan dilangsungkan dimuka P3 yang tidak berwenang
  2. Perkawinan itu dilakukan oleh wali nikah yang tidak sah
  3. Perkawinan dilakukan tanpa dihadiri oleh 2 orang saksi
  4. Apabila perkawinan dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum
  5. Apabila terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri

Contoh :

A nikah dengan b, kemudian nikah lagi dengan c, a mengaku bujang waktu akan menikah, setelah nikah c tahu kalau a ternyata sudah nikah maka c boleh menuntut batal perkawinan tersebut.

  1. Tidak adanya kebebasan

APABILA SUATU PERKAWINAN DINYATAKAN BATAL OLEH UU TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT  :

  1. Jika dari perkawinan itu telah melahirkan anak-anak, maka anak-anak itu tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah

Belum selesai lanjutan ada di hal 13b tolong dilanjutkan

QUIS

1.   Mengapa Pasal 2 BW itu perlu ?

Jawab         :           Untuk melindungi kepentingan si anak dalam kaitannya dengan hak waris atas harta bapaknya.

2.   Kenapa UU No.1 Th 1974 dikatakan menganut asas monogamy lemah karena adanya sila ke I dari pancasila dan pasal 2 UU No. 1 Th 1974. Sedangkan BW tidak berdasarkan agama.

NOTE

1.   Hukum atas benda IMMATERIAL (benda tidak berwujud) tidak ada diatur dalam BW, tapi dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang itu.

Contoh       :           Hak cipta.

Categories: You Know about This

HUKUM ISLAM

March 27, 2010 Leave a comment

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT…………………………………………….

BUKITTINGGI

HUKUM ISLAM

TUJUAN HI MENJADI MATA KULIAH DIFAKULTAS HUKUM

Tujuan nya adalah untuk menjadikan mahasiswa mengerti dengan ajaran-ajaran dasar HI

Mengapa mahasiswa hukum harus menherti dasr-dasar HI ?

Karena untuk menjadi sarjana Hukum dasarnya harus mempelajari HI karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam

PENGERTIAN HI

  • SYARIAH
  • FIQIH
  • QANUN

Istilah HI adalah istilah yang dipakai oleh bahasa Indonesia dalam bahasa arabnya “al hukum islami” atau “Islamic yurisprudence”, terjemahan inggrisnya “Islamic law”atau “Muhammad law”.

HI terjemahannya dalam bahas arab adalah syuariah,fiqih,qanun

Keterangan skema  :

  1. Al-quran dan sunnah adalah kitab ajaran yang mencakup seluruh askep kehidupan baik menyangkut mengenai aqidah, baik syariah sendiri atau menyangkut masalah moral atau akhlaq inilah yang terdapat dalam struktur I yang disebut sumber HI
  2. Dari Al-quran yang terdiri dari  6000 ayat, sekita 300 – 500 ayat yang berisi tentang hukum inilah yang dinamakan Hukum syar,I, jadi yang dimaksud dari hukum syar’I adalah ayat-ayat al-quran yang berbicara tentang hukum, struktur II

Contoh  :

“kutiba alaikum musyiam” diwajibkan atas kamu puasa (masuk kedalam hukum syar,I

  1. Hasil kajian atau penggalian-penggalian dari ahli-ahli ilmu syar’I terhadap ayat-ayat yang bernuansa hukum didalam Al-quran dan sunnah disebut fiqh

Fiqh berkembang — struktur III

  1. Dalam hukum yang berhubungan dengan manusia kalau dibiarkan terjadi perbedaan maka tidak akan ada kepastian hukum, kecuali dalam ibadah. Kalau harus ada kepastian hukum maka harus ada rumusan yang diambil dari kajian para ulama yaitu fiqh, yang disepakati dan dilaksanakan, hal ini yang di sebut qanun atau dengan nama lain UU . stuktur IV.

KUNCI POKOK hi DALAM SUPREMASI ADA 3 YAITU  :

  1. Supremasi aqidah
  2. Supremasi syariah
  3. Supremasi akhlaq

PROSES TERBENTUKNYA HI

  1. HI terbentuk berlandaskan Al-quran dan Sunnah

Al-quran dan sunnah digali dan dikaji untuk proses terbentuknya HI proses penggalian ini yang berkaitan dengan hukum disebut IJTIHAD (pengerahan segenap kemampuan intelektual untuk menggali HI dari sumbernya)

Jadi pekerjaan menggali HI adalah IJTIHAD, sedaang kan orang atau subyek yang menggalinya disebut MUJTAHID.

SKEMA  :

KET SKEMA       :

Mujtahid menggali Al-quran dengan melakukan IJTIHAD dengan menggunakan ilmu atau alat yang disebut USHUL FIQH yang merupakan cabang ilmu fiqh.

Dengan kata lain USHUL FIQH adalah suatu ilmu yang digunakan untuk menggali Al-quran dan sunnah dengan cara IJTIHAD.

Contoh  :

Ayat tentang sholat —-  akhimus sholat …….. “dirikanlah sholat” ——- sudah nampakkah hukumnya ? belum karena dalam berbicara HI terkait dalam 5 hal yaitu  :

    1. wajib
    2. Sunnah
    3. Makruh
    4. Haram
    5. Mubah

Kata “dirikanlah bersifat wajib —- berarti masuk dalam kategori HI inilah yang digali oleh para MUJTAHID

  1. HI ada yang terbentuk dengan menggali sumber secara langsung
    • Kalau No 1 langsung ke Al-quran dan hadist baru dikaji dan digali —– disebut IJTIHAD ISTIMBATI. Yang langsung dihadapkan pada penggalian terhadap sumber langsung dilakukan oleh penulis dibelakang meja
    • Kalau No 2 berhadapan dengan suatu masalah dulu baru dikaji, diteliti berdasarkan Al-quran —- IJTIHAD TATHBIQI dilakukan turun kelapangan langsung.

OBYEK PEMBAHASAN DALAM HI

  1. Hukum syar’I itu sendiri

Ayat-ayat Al-quran dan sabda rasul yang menyangkut hukum. Kalau membicarakan HI pasti membicarakan hukum syar’i.

  1. Hakim/pembuat hukum yaitu dengan tujuan kemaslahatan umat yang bernilai absolut (tetap), pembuat hukum yaitu allah dan rasul, kalau Mujtahid  :
  • Mengembangkan dan penggali dari hukum syar’I
  • Mendekati maksud tuhan itu, bagaimana funfsinya dan sebagainya
  • Kalau ada kasus bagaimana pembahasannya dalam agama Islam berdasarkan al hadist

Jadi yang absolut itu berasal; dari Tuhan, dan Mujtahid tidak bersifat absolut

  1. Hukum itu sendiri

Ini yang dibuat dan dirumuskan oleh Mujtahid

  1. Subyek hukum

Manusia yang Mukallaf yaitu orang yang punya tanggung jawab hukum (baliq), orang yang mengerti dan paham terhadap hukum, yang dibebaskan oleh hukum  :

    • Orang tertidur
    • Orang yang tidak waras (gila)
    • Anak-anak
    • Orang yang terpaksa dan dipaksa

ATURAN ALLAH

SKEMA            :

KET      :

  1. Wajib

Aturan allah (khitabullah) ada yang berbentuk perintah ada yang berbentuk larangan —- perintah untuk melakukan sedang larangan adalah perintah untuk meninggalkan.

Contoh  :

Jangan lakukan riba — berarti harus meninggalkan riba

Dalam perintah terdapat perintah yang mempunyai tuntutan yang kuat, yang tidak bisa ditawar-tawar, bersifat kuat dan tegas inilah yang disebut hukum “wajib”, kalau tidak dilaksanakan maka sanki fisik dan dosa

  1. Sunat

Perintah yang lebih lunak, dilakukan mendapat pahala (bonus) ditinggalkan tidak dosa, pahala tidak dapat.

Sunat termasuk perintah juga tapi muatan hukumnya lebih ringan.

  1. Haram

Suatu larangan yang bersifat tegas dan kuat

Contoh  :           dalam Al-quran tidak ada tertulis secara nyata tentang zina, tapi

larangan untuk “mendekati” ada.

Jadi yang terlarang tidak ada, yang ada hanya mendekati, maka para Mujtahid berpendapat kalau mendekati saja tidak boleh apalagi berbuat lebih dari tidak boleh bererti larangan ini tidak dapat ditawar-tawar

Contoh  :           minuman keras —- tadinya tidak pernah minum —– tidak berpahala

tapi ketika dihadapkan dan menolak disinilah dapat pahal.

  1. Makruh

Tuntutan hukum ini bila terlanggar tidak mendapat sanksi atau dosa, dihindari dapat pahala (bonus)

Contoh  :           merokok —- makruh

  1. Mubah

Aturan yang ada dilakukan boleh, tidak dilakukan boleh ex : kebiasaan sehari-hari.

Tapi dalam situasi tertentu bisa masuk haram dan bisa masuk wajib, bisa jadi sunat.

Contoh  :

  • Jadi sunat — mandi — pekerjaan manusia
  • Mubah jadi sunat ketika dilakukan mencari keridhoan Allah
  • Mubah menjadi haram ketika menimbulkan bahaya

Contoh        :           makan (mubah), berlebihan (haram)

RUANG LINGKUP HI

Ruang lingkup HI dengan

  1. Hablum munallah (hubungan dengan allah) —– ibadah

Dalam ibadah ada perintah dan larangan, dalam ibadah kita tidak diperintahkan tyerhadap sesuatu yang tidak jelas aturannya.

Ibadah yang tata caranya sudah ditentukan langsung oleh Allah dan rasul yang bersifat permanen dan absolut.

  • Ibadah yang tertinggi dalam ibadah khusus yaitu sholat, sehingga dikatakan “solat itu tiang agama”, meninggalkan sholat termasuk ke dalam dosa besar.
  • Ibadah selanjutnya adalah puasa, kewajibannya 1 bulan dalam 1 tahun
  • Zakat, khusus zakat boleh pemerintah memaksa seseorang untuk mengeluarkan zakat. UU zakat di Indonesia uu No 38/1999. kelemahannya tidak ada sanksi bagi orang yang membayar zakat, yang ditur hanya tata cara dan pengelola zakat
  • Haji, kewajiban untuk naik haji itu terbatas
  1. Hablum minannas (hubungan manusia dengan manusia) — mu’amalah

a.   Muamalah dalam arti sempit (khusus)

adalah hukum-hukum yang mengatur masalah ekonomi

contoh         :           perdagangan

penyewaan

penanaman modal

mudharabah

mudaraa

prinsip-prinsip dasar yang harus ada dalam hukum yang mengatur masalah ekonomi

  1. kerelaan hati (ridha) penjual dan pembeli dsama-sama ridha
  2. Taawaz prinsip tolong menolong
  3. amanat prinsip jujur
  4. keadilan (keseimbangan)
  5. terhindar dari spekulasi (gharar)
  6. terhindar dari unsure riba
  7. terhindar dari unsure judi
  8. benda yang ditransaksikan adalah benda halal

2.   Muamalah dalam arti luas

contoh         :

  • pidana, perdata, selain dari ekonomi

PIDANA DALAM ISLAM

  1. UDUT

Larangan dan sanksi yang sudah ditentukan dalam Al-quran atau ditetapkan oleh Allah dan rasul

Bagian dari UDUT  :

  1. zina

saksi ada 4 contoh      :           hukumannya cambuk 100 kali tidak

lebih, tidak kurang.

  1. QAZAF (menuduh orang berzina)

Contoh           :           menuduh orang berzina terbukti, hukumannya

80 kali cambuk

  1. Pencurian hukumannya potong tangan
  2. Penyamun dan perampok

Hukumannya setinggi-tingginya hukuman mati, potong tangan seringan-ringannya

  1. Peminum hukumanya didera 80 kali
  2. Murtad hukumnnya mati
  3. Qisas balasannya jelas contoh membunuh dihukum membunuh

2.   TA’JIR

larangan ada tapi sanksi tidak ada ditentukan dalam al-quran, ditetapkan oleh penguasa, hakim, pemerintah, dalam arti selain atau diluar hukum UDUT masuk dalam TA’JIR

contoh pencuri unsurnya 4 saksi, sedang saksi ada 2 maka masuk ke hukum TA’JIR.

  • hukum politik dan tata negara
  • hukum internasional
  • hukum perang dan damai
  • hukum acara.

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

  1. HI merupakan bagian dari agam itu sendiri
  2. mempunyai hubungan yang erat dengan aqidah dan akhlaq
  3. Mempunyai 2 istilah kunci yaitu  :
    1. istilah syariat
    2. istiolah fiqih
  4. terdiri dari 2 bidang utama  :
  1. ibadah
  2. muamalah
  3. tex al-quran, tidak ada HI yang tidak mengacu pada Al-quran
  4. sunnah nabi
  5. Hasil Ijtihad para ulama
  6. Praktek lapangan —- pelaksanaan — hasil bisa dibawa ke UU — bentuk dari pelaksanaan bisa berbentuk putusan hakim atau amalan-amalan orang terdahulu
  1. Struktur HI itu berlapis artinya terjaga lapisannya antara lain :
  1. Mendahulukan kewajiban dari hak
  2. Dapat dibagi menjadi hukum TAQLIFI (hukum yang lima), dan hukum WADH’I —- hukum yang mengandung sebab, syarat, halangan-halangan

Ex         :           sahnya sesuatu dengan rumus

R  +  SY  +  MAN’I         R          :           Rukun

SY        :           syarat

Man’I    :           halangan

Contoh  :           saya membunuh bapak supaya dapat warisan

Saya     :           rukun

Anak     :           syarat

Membunuh        :           halangan

Saya tidak sholat karena haid

Saya     :           rukun

Sudah baliq        :           syarat

Haid      :           man’I

  1. Bersifat Universal

Dalam hal yang paling universal adalah hukum syar’I

  1. HI menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, jasmani dan rohani, kalau dalam Islam tidak hanya fisik tapi rohani juga menentukan

Sanksi ada 2 sifat yaitu  :

Jasa      :           balasan

Takdid  :           pelajaran

  1. pelaksanaan hukum Islam itu digerakkan oleh iman — hal ini tidak dimiliki oleh hukum positif

Tujuan HI

Yaitu mewujudkan kemaslahatan umat manusia artinya kalau hukum jalan maka kemaslahatan hidup manusia akan muncul

  • tujuan hukum positif adalah untuk ketertiban, keadilan

Tujuan HI dapat dilihat dari 2 sisi yaitu  :

  1. Pembuat hukum —- Allah dan rasul

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tertier artinya kalau tidak ada hukum maka semua kebutuhan tersebut tidak akan terwujud

Skema  :

  1. Pelaku hukum

Tujuan hukum adalah untuk dilaksanakan atau ditaati

Skema Tujuan HI

Ada lima aspek untuk terpeliharanya kemaslahatan hidup, intinya kemaslahatan hukum diciptakan untuk tegaknya kemaslahatan agama, kemaslahatan jiwa, kemaslahatan akal, kemaslahatan keturunan, memelihara harta kelimanya disebut dhururiyah khamsah —- pedoman bagi pembuat hukum

Tingkatan kemaslahatan dalam mencapai tujuan HI mulai dari yang tertinggi adalah

1.   Dharwiyah   :           primer

2.   Hajjiyah      :           sekunder

3.   Taksiniyah   :           pelengkap artinya ada lebih baik, tidak ada tidak apa-apa.

Dari sisi lain pembuatan HI dapat dilihat dari asas2nya atau prinsip

  1. tidak menyulitkan

dalam arti HI bersifat ADAMAL TURAJ

ex         :           Sholat sehari lima waktu — kalau melakukan perjalanan ada kemudahan

puasa — ramadhon wajib ada kemudahan dengan unsure hamil, sakit,

uzur

  1. Sedikitnya beban

“manusia tidak dibebani di luar kemampuannya” dalam hal ini dibuat bertahap

  1. Turunnya HI bersifat berangsur-angsur, hal ini dapat dilihat dari zaman nabi

Ex         :           mengenai minuman keras

Tahap I             :           hindari minuman keras karena banyak bahayanya

Tahap II            :           jangan sholat waktu keadaan mabuk

Tahap III          :           dilarang dengan tegas

  1. keadilan dalam arti kalau berhubungan dengan proses hukum diperadilan

Sumber HI

  1. Al-quran

Dapat dilihat dari 3 pengertian

    1. dari segi bahasa —- qiraat (bacaan) —- segi fungsi
    2. dari segi defenisi

Al-quran ialah khalamullah (perkataan Allah) yang berbahasa arab, diturunkan kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibril, diriwayatkan secara mutawatir dan beribadah membacanya

Kesimpulan        :

Ada beberapa unsure dari segi defenisi

1.   Khalamullah

harus ada keyakinan bahwa khalam Allah adalah pasti

2.   Bahasa Arab

karena nabi Muhammad orang Arab, rahasianya dimanapun disudut dunia pun pasti kita bisa membacanya karena bahasa Al-quran sama

3.   Jibril

perantara perintah Allah kepada nabi Muhammad

4.   Muhammad

yang membedakan dengan taurat dan injil atau kitab-kitab terdahulu

5.   Mutawatir

sangat popular dengan arti tidak ada perbedaan pendapat itulah populernya,

6.   membacanya ibadah

dalam arti ibadahnya ibadah khusus

ex            :           berwudu dulu, diawali basmalah dsbnya

    1. Dari segi isi Al-quran mengandung prinsip  :
  • Aqidah
  • Syariah
  • Moral
  • Kisah 2
  • Dasar-dasar ilmu pengetahuan

Fungsi Al-quran

1.   Hudan         :           petunjuk

2.   Furqan        :           pembeda antara yang hak dan batil

3.   Basyiran      :           memberi kabar gembira

4.   naziran        :           memberi peringatan atau ancaman

5.   Rahmatan    :           sebagai tanda kasih saying Tuhan

6.   Syifa           :           obat penawar penyakit baru

  1. Sunnah/hadist
  • Secara harafiah        :           arti sunnah adalah jalan

Arti hadist adalah berita

  • Secara arti kata       :           sunnah adalah kebiasaan

Hadist adalah informasi

Jadi sunnah adalah jalan yang biasa ditempuh rasul, kebiasaan yang dilakukan rasul

Hadist adalah berita apa yang dibawa rasul, informasi apa yang diberi rasul

  • Pengertian sunnah dan hadist secara defenisi adalah   :

Sesuatu yang dihubungkan kepada rasullulah saw dalam bentuk perkataan, perbuatan dan persetujuan

  1. Perkataan (23 tahun selama menjadi rasul)

Apa yang diucapkan oleh rasul itu adalah peraturan atau ajaran dalam arti tiap kata selalu bermakna serta bermanfaat.

Sunnah ini disebut SUNNAH QAULIYAH

  1. Perbuatan

Dalam hal ini rasul diam, orang lain yang mengatakan, sikap rasul termasuk juga sunah rasul ex dalam hadist terdapat  “aku melihat rasul …..” disebut SUNNAH FI’LIYAH dalam sunnah ini ada yang spesifik

  1. Persetujuan

Rasul tidak berbicara dan tidak berbuat, tapi ada yang berbuat tapi tidak dibantah disebut SUNNAH TAQRIRIYAH

Ketiga unsure tersebut merupakan juga pembagian sunnah ditinjau dari munculnya sunnah tersebut

Pembagian hadist ditinjau dari perawinya

  1. Hadist Mutawatir

Adalah rasul berbicara dan didengar orang banyak minimal 4 orang kemudian empat orang tersebut menceritakan kembali pada orang banyak minimal 4 orang begitu seterusnya sampai dibukukan menjadi hadist, hadist ini lebih kuat kebenarannya.

Skema  :

  1. Hadist masyhur

Sama dengan yang mutawatir Cuma rantainya tidak komplit, sedikit dibawah hadist mutawatir.

Skema  :

  1. Hadist ahad

Nabi/rasul bercerita pada satu orang, satu orang tersebut bercerita pada satu orang lagi dan seterusnya

Skema  :

Hadist ahad terbagi  :

    • Hadist shahih
    • Hadist hasan
    • Hadist da’if (terputus rantai hadist ahad)
  1. hadist madlu/palsu

dengan cirri       :           tidak ditemukan di kitab-kitab hadist manapun

sinya terlalu berlebihan

Fungsi hadist terhadap Al-quran
    1. hadist berfungsi memperkuat dan mempertegas Al-quran
    2. Hadist bertugas merinci yang global
    3. Membatasi yang mutlak

Ex         :           zaman nabi mencuri —- potong tangan batas pergelangan,

berarti pergelangan merupakan batas mutlak

    1. Hadist bisa mengecualikan yang umum

Ex         :           perhiasan—boleh ada pengecualian—laki-laki tidak boleh

    1. Hadist yang berfungsi menciptakan hukum baru

Kelima fungsi tersebut dinamakan BAYAN (menjelaskan)

  1. Ijma

Kesepakatan dari Mujtahid, disepakati bersama —- dinamakan IJMA ada pula perbedaan pendapat dari para ulama tapi tetap menjadi sumber hukum dinamakan IHTILAH

IJMA DAN IHTILAH sama-sama menggunakan IJTIHAD

  1. Qiyas (proses)

Adalah menyamakan hukum terhadap permasalahan yang belum ada ketentuan hukumnya terhadap masalah yang sudah ada hukumnya karena ada persamaan

Ex         :           zakat padi tidak ada hukumnya dalam Al-quran dan hadist, disamakan dengan zakat gandum yang ada hukumnya dalam Al-quran dan hadist karena sama-sama kebutuhan pokok

Asas sebagai landasan pembentukan HI

Terbagi menjadi 2 yaitu  :

  1. asas umum

melingkupi semua hukum yang ada

ex         :           –  asas keadilan

–  kepastian hukum (tidak ada terabaikan oleh hukum mulai zaman nabi

hingga sekarang

–    asas manfaat

  1. asas khusus

asas yang terdapat dalam hukum-hukum itu

    1. dalam hukum Pidana
  1. asas legelitas
  2. asas memindahkan kesalahan pada orang lain
  3. asas praduga tidak bersalah artinya manusia tetap ditempatkan pada posisi terbaik selagi belum ada keputusan

ketiganya masih belum bisa disebut suatu tindak pidana kalau tidak ada sanksinya dalam Al-quran

    1. Dalam hukum perdata Islam

1.   asas kebolehan (mubah)

2.   asas kemaslahatan hidup

3.   asas kebebasan dan kesukarelaan

kebebasan —- karena tidak mempunyai wewenang

terikat —- harus dengan aturan yang ada

4.   asas menolak mudharot (kerusakan), mengambil manfaat

5.   asas kebajikan — berbuat baik

6.   asas kekeluargaan

7.   asas adil dan berimbang

adil             :           meletakkan pada tempatnya

berimbang   :           merata

8.   asas mendahulukan kewajiban daripada hak

9.   asas melarang merugikan diri sendiri dan orang lain

10.  asas kemapuan berbuat dalam arti yang dikenai beban hukum itu siapa

* baliq dan berakal

* orang yang sudah mengetahui hukum

11.  asas kebebasan berusaha

12.  asas mendapatkan hak karena jasa dan usaha

13.  asas perlindungan hak

14.  asas hak milik berfungsi sosial

15.  asas yang beritikad baik dilindungi

16.  asas resiko dibebankan pada benda atau harta tidak pada tenaga atau pekerja

17.  asas mengatur sebagai petunjuk

18.  asas perjanjian tertulis atau diucapkan dihadapan saksi

    1. Hukum Islam dalam bidang perkawinan

1.   asas kesukarelaan

2.   asas persetujuan kedua belah pihak

3.   asas kebebasan memilih

4.   asas kemitraan suami istri

5.   asas untuk selama-lamanya

6.   asas monogamy terbuka atau poligami dipersulit

    1. Hukum Islam dalam bidang kewarisan

1.   asas IJ’BARI 9wajib dilaksanakan)

2.   asas bilateral (dari kedua belah pihak ibu, bapak)

3.   asas Individual (ahli waris yang sudah ditentukan)

4.   asas keadilan yang berimbang

5.   asas kematian

Mazhab (dahaba = pergi)

Dari dahaba diproses jadi kata mazhab (tempat orang pergi) kemudian diartikan menjadi pendapat.

Jadi arti popular dari mazhab adalah pendapat tapi kemudian arti mazhab ini bergeser menjadi aliran — ketika pendapat itu diikuti oleh muridnya atau pengikutnya dalam hukum Islam disebut mazhab Fiqih

Mazhab-mazhab yang popular

  1. mazhab hanafi —- hanafiah — dengan tokoh awalnya imam abu hanifah— tadinya pendapat hanifah kemudian diikuti oleh murid dan diikuti oleh murid dari muridnya demikian seterusnya hingga menjadi aliran hanafi/ hanafiah
  1. Mazhab maliki —– malikiyah —- malik bin ans
  2. Mazhab Syafi’I—syafiiyah—- asy syafi’I

Imam syafiu’I tidak bertemu dengan imam hanafi, tapi beliau merupakan murid dari imam malik dan beliau tidak menjadi pengikut imam malik

  1. Mazhab hambali— hambaliyah—-ahman bin hambali
Mazhab yang pernah popular tapi tidak berkembang
  1. mazhab zakiri —- zakiriyah—- daud az zukiri

kesemua mazhab diatas disebut Suni, dan Islam suni merupakan islam mayoritas didubnia

Mazhab syiah
  1. mazhab Ja’fari—- ja’far ash—–shadiq

Hukum perkawinan

Perjanjian          :

Bersetubuh        :

Perjanjian yang berat     :

Perkawinan itu adalah akad yang memberikan faedah hukum, kebolehan melakukan hubungan suami istri dan mengadakan tolong menolong memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban masing-masing

Rukun nikah

  1. calon suami
  2. calon istri
  3. wali
  4. 2 orang saksi yang adil
  5. akad

syarat-syarat suami

  1. beragama islam
  2. terang bahwa dia laki-laki
  3. orangnya diketahui
  4. jelas halal kawin dengan istri
  5. mengetahui calon istri halal bagi suami
  6. calon suami tidak dipaksa atau rela
  7. tidak sedang melakukan ikram
  8. tiodak mempunyai istri yang haram dimadu
  9. tidak sedang beristri 4

Syarat-syarat Istri

  1. beragama islam, ahli kitab
  2. terang bahwa dia wanita
  3. tertentu orangnya
  4. halal bagi suami
  5. tidak dalam ikatan perkawinan
  6. tidak dalam masa iddah
  7. tidak dipaksa
  8. tidak dalam keadaan ikram

Hukum nikah pada mulanya sunat dan dia dapat berubah apabila  :

  1. punya kemampuan , kecukupan, kalau tidak nikah takut akan tercebur pada hal yang terlarang maka nikah menjadi wajib
  2. kalau orangnya sudah mampu dan dia bisa untuk menjalankan kewajibannya dirumah tangga maka hukumnya sunat
  3. kalau menikah untuk menzalimi orang maka hukumnya menjadi haram
  4. kalau seseorang itu kemampuan biasa-biasa dan kwatir akan menelantarkan maka hukumnya akan makruh

Tujuan perkawinan

Tujuan utama dari perkawinan adalah memenuhi kehendak nabi,

Kedua   :           memenuhi kebutuhan naluri biologis,

Ketiga   :           melanjutkan keturunan

Keempat:          membangun keluarga yang sakinah

Prinsip-prinsip perkawinan dalam islam

  1. melaksanakan perintah agama
  2. persetujuan atau kerelaan
  3. perkawinan untuk selamanya
  4. monogamy dan pologami
  5. suami sebagai penanggung jawab dalam rumah tangga

Wanita yang haram dinikahi

  1. haram untuk selama-lamanya
    1. a. karena hubungan nazab (famili)
    2. ibu ke atas
    3. anak perempuan kebawah
    4. saudara perempuan seibu sebapak, sebapak saja/seibu saja
    5. bibi (saudara perempuan ayah/ibu yang kandung, bibi seayah atau bibi seibu sampai keatas)
    6. keponakan perempuan (anak saudara laki-laki atau saudara perempuan sampai kebawah)
    7. karena sepersusuan.
    8. ibu susuan
    9. nenek susuan
    10. bibi sepersusuan
    11. keponakan sepersusuan
    12. saudara sepersusuan, sekandung seayah atau seibu
  1. c. Karena sumanda
  2. mertua perempuan
  3. anak tiri
  4. menantu
  5. ibu tiri
  6. wanita yang dicerai karena sumpah lian
  1. wanita yang haram dinikahi tidak selama-lamanya,memadu dua orang yang bersaudara dalam waktu yang sama
  • wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain
  • wanita yang sedang masa idah
  • wanita yang ditalak 3 bagi yang menalak
  • wanita yang sedang melakukan ikhram
  • wanita kafir
  • wanita yang jadi istri kelima

Wali nikah

  1. bapak (ayah kandung)/ayah biologis
  2. kakek (bapak dari bapak)
  3. saudara laki-laki kandung
  4. saudara laki-laki seayah
  5. anak laki-laki saudara laki-laki kandung
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  7. saudara laki-laki ayah
  8. anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.

Talaq

Talaq artinya melepaskan tali perkawinan, talaq dimiliki laki-laki

  1. Talaq ditinjau dari segi dijatuhkan
    1. talaq SUNIi

talaq yang sesuai dengan tuntutan sunah (aturan sunah)

b.   talaq BID’I

talaq yang tidak sesuai dengan tuntutan sunah

c.   talaq bukan BID’I bukan SUNI

ex         :           talaq terhadap istri yang belum digauli

talaq istri yang belum pernah haid

talaq yang dijatuhi ketika istri sedang hamil

  1. Talaq yang ditinjau dari kata-kata yang diucapkan

a.   talaq sirih

diucapkan dengan kata-kata yang tegas dan jelas

b.   talaq kinayah

diucapkan dengan kata-kata sindiran atau tidak langsung

  1. talaq ditinjau dari segi dapat atau tidaknya kembali
    1. talaq RAJ’IN dapat dirujuk kembali
    2. Talaq BA’IN tidak dapat rujuk kembali

Ex        :           Talaq tiga, talaq sebelum istri digauli, talaq karena sumpah (lian)

Tahapan menghadapi masalah

  1. dinasehati
  2. pisah ranjang
  3. ketegasan
  4. lepas dengan baik-baik

Hukum warisan

Dalam islam dibagi menjadi  :

  1. FARA’IDH = ilmu FARA’IDH
  2. FIQIH adalah mawaris

Keduanya termasuk dalam ilmu fiqih atau hukum yang terkait dengan pembagian harta pusaka.

Rukun /unsure unsure hukum kewarisan

  1. Muwaris

Orang yang mewariskan (orang yang meninggal dunia), kategori meninggal ada 2 yaitu

  1. meninggal secara hakiki

benar-benar meninggal, jasad sudah dikebumikan

  1. meninggal secara hukum

meninggal karena ditetapkan oleh pengadilan, ex seseorang yang tidak pulang-pulang/menghilang 20 tahun dan meninggalkan harta

  1. Maurus

Harta yang diwariskan

  1. waris

NOTE

  • Negara Indonesia mempelajari HI hanya sampai fiqh
  • Dari hukum syar’I yang dikaji dan digali oleh ahli-ahli atau ulama-ulama menimbulkan perbedaan yang disebut mazhab
  • Fiqh terbentuk dari kajian atau galian dari Al-quran yang dilakukan oleh ahli hukum Islam, jadi Fiqh termasuk buatan manusia
  • Sekularisme — pemisahan
  • Maslahat     :           kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, jasmani dan rohani yang terdiri

dari ketertiban, keadilan dan sebagainya

  • Orang yang menerima hadist disebut sanad
  • Kalau dari Al-quran belum jelas bagi kita, hadist pun belum jelas maka peranan mujtahid yang berperan dalam memperkuat dan memperjelas
  • Produk HI yang jadi UU di Indonesia

UU No. 1 tahun 1974— perkawinan

PP 28/1977              —- wakaf

UU No 7/1989         —- Pengadilan agama

Inpres No 1/1991    —- kompilasi HI

UU No.38/1999       —-pengelola zakat

QUIS

Mengapa HI di studi difakultas hukum diseluruh Indonesia ?

Beberapa dasar dan argumennya

  1. sejarah (historisnya)

HI sejak abad 7 hidup di Indonesia dengan penelitiannya  :

  • Masuk Islam sejak abad ke 7

Samudra pasai pada abad 13

  • Agama Kristen ke Indonesia abad ke 13 (oleh penjajah)

Karena sekian lama Islam dating dan berakar di nusantara, hingga wajar HI dijadikan studi di fakultas hukum di Indonesia

  1. Yuridis (Hukum)

Agama Islam diakui secara yuridis di Indonesia

  1. Komunitas

Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, kembali kepada teori van den berg “hukum yang akan berlaku disuatu daerah adalah hukum agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat didaerah tersebut.

  1. Ilmiah (alasan keilmuan)

HI sejak zaman klasik sudah menjadi disiplin ilmu , dalam bahasa arabnya ilmu fiqih artinya semenjak Islam berkembang dan dipelajari oleh pemikir-pemikir Islam maka lahirlah disiplin ilmu HI (ilmu Fiqih). Secara ilmiah semenjak Islam berkembang telah diadakan studi Islam oleh orang diluar Islam

Apa beda Hukum umu dengan HI ?

Bedanya terletak dari pedoman atau landasannya

HI                     :           Berpedoman atau berlandaskan Al-quran dan sunnah sifatnya

Absolut atau mutlak.

Hukum umum    :           landasannya adalah perkembangan yang terjadi dalam masyarakat

sifatnya bisa berubah atau tidak tetap

Mengapa MUJTAHID tidak disebut ulama ?

Karena  :

  • Mujtahid      :           ahli atau pakar dalam bidang HI disebut juga FUQAHA
  • Ulama         :           Ahli dalam semua bidang agama Islam

Dari sudut kwalitas yang membedakan yang dihasilkan FUQAHA dengan hukum umum adalah  :

  • HI
  1. Nilai yang dihasilkan adalah nilai spiritual

Tidak hanya sebagai hukum saja (hukum yang kering) tetapi mempunyai nilai spiritual yang tinggi, hal ini disebabkan apabila seorang Mujtahid untuk Berijtihad sebelumnya sholat sunat untuk memohon petunjuk.

  1. HI tidak terlepas dari nilai Moralitas

Hukum itu bukan hanya sekedar hukum belaka tapi disertai juga dengan nilai moralitas

  • Hukum umum

Kebalikan dari HI atau apa yang ada di HI tidak ada di hukum umum

Apa kunci hukum tuhan bersifat absolut dan abadi ?

Karena hukum tuhan bersifat luwes —- bisa dikembangkan dan digali sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman. Yang dimaksud absolut disini adalah yang turun dari Tuhan langsung yaitu bersifat lugas, tegas, dan tidak ganda

Contoh  :           akhimus sholata —- tidak bisa diubah-ubah

Apa beda aturan dalam HI dan Hukum umum ?

HI         :           aturannya langsung berhadapan dengan akhmul khamsah yaitu yang lima hal,

wajib, sunat, makruh, haram, mubah.

HU        :           berhadapan dengan larangan dan perintah

Apa beda akibat hukum dalam HI dan HU ?

HI         :           Hukum terdiri dari sansi fisik dan dosa

HU        :           Hukum fisik.

Mengapa dalam HI ada hukum sunat/lunak ?

Karena tidak semua manusia mempunyai kemampuan yang sama.

Apa rahasia aturan Allah baik perintah maupun larangan  ?

Sesuatu yang diperintahkan Allah pasti ada baiknya dan sesuatu yang dilarang oleh Allah pasti ada bahayanya

Apa perbedaan mendasar HI dengan Hukum positif  ?

Hk.positif           :           separuh dari hukum Islam —- hanya hablum minnannas

HI                     :           menyangkut hablum minannas dan hablum minallah

Mengapa timbul mazhab  ?

  1. karena nabi Muhammad saw telah meninggal
  2. Al-quran dan sunnah berpeluang memberi perbedaan

Contoh  :

“wanita yang ditalaq suaminya menuggu mereka (3 kali)—–ada 2 arti yaitu  : suci,haid—- suci dan haid jika digabung dengan kata-kata ayat diatas maka msing-masing mempunyai pengertian yang berbeda

  1. karena perbedaan kedalaman ilmu orang yang menggali Al-quran dan hadist

ex         :           tamatan SD dengan tamatan sarjana mempunyai perbedaan pendapat

  1. perbedaan latar belakang secara khusus latar belakang kehidupan keluarga, sosial, budaya

ex         :           abu hanifah seorang pedagang termasuk kalangan atas

syafi’I dari keluarga sederhana

keduanya mempunyai cara pandang dan cara berfikir yang berbeda

  1. perbedaan sudut pandang

ex         :           gunung singgalang dilihat dari padang panjang dan dari BKT tentu

berbeda tapi kesimpulan tetap satu yaitu gunung singgalang

sejak kapan HI eksis di Indonesia  ?

abad kapanpun yang jelas sejak islam itu dating pada mulanya pendakwah2 yang dating ke Indonesia adalah dari mazhab syafi’I

Hukum Islam sudah ada sebelum hukum-hukum lain

  • pendapat tentang HI

receptio in compleso (kranenburg)

hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan agama terbesar yang dianut masyarakatnya

pendapat ini dibantah oleh  :

  • ….. dari teori receptio yaitu HI berlaku jika diterima oleh hukum adat
  • sejarah berjalan timbul lagi pendapat yaitu receptio in a contrario
Categories: You Know about This